Buronan Pemalsuan Merk Kartu Remi Gold Fish

Sikendar alias Ahai, Ditangkap Tim Kejari Pekanbaru

PEKANBARU, oketimes.com- Setelah sempat buron selama hampir 2 tahun, tersangka kasus pemalsuan merek kartu remi Gold Fish, Sikendar alias Ahai (75), akhirnya berhasil ditangkap Tim Satuan Tugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (20/10) sekitar pukul 11.00 WIB.

Warga asal Medan, Sumatera Utara itu, diringkus di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak kabur menuju Padang, Sumatera Barat.

"Tersangka Sikendar alias Ahai berhasil kita tangkap, sebelum naik pesawat tujuan Padang, Sumatera Barat," kata Kajari Pekanbaru Edy Birton SH MH, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Ferly Sarkowi, dan Kasi Intelijen Hendra Wijaya, Senin (20/10) petang.

Menurut Edy Birton, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang mengatakan tersangka sedang berada di Jakarta dan informasi hendak berangkat ke Padang, Sumatera Barat. Lalu Kasi Pidum dan beberapa anggotanya kita berangkatkan ke Jakarta untuk menagkap tersangka.

"Kita sempat kesulitan dalam memburu tersangka ini, karena Ahai sempat menggunakan nama dan identitas palsu," ungkap Edy.

Setelah tersangka berhasil kita tangkap, hari itu juga langsung kita terbangkan ke Pekanbaru dan mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru sekitar pukul 16.30 Wib.

"Setiba di Pekanbaru, tersangka langsung kita bawa ke Lapas Kelas II A Pekanbaru, guna menjalani vonis hukuman 1 tahun 6 bulan yang telah ditetapkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," pungkas Edy.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Sukendar alias Ahai (75) pengusaha asal Medan warga di Jalan Jelambar Selatan Jakarta Barat, ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Pekanbaru. Hal ini, dikuatkan dengan putusan tetap yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana yang divonis 1 Tahun 6 bulan penjara dalam kasus pemalsuan merk kartu remi Gold Fish.

Tak hanya kurungan badan, saat itu Ketua Majelis Hakim, Krosbin Lumban Gaol SH MH juga mewajibkan kepada Sukendar untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta atau subsidair selama 3 bulan penjara pada vonis yang dibacakan, Selasa, 13/12/11 silam.

Sukendar alias Ahai ini, seharusnnya datang untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas putusan MA kasusnya tersebut. Namun, telah empat kali persidangan, Sukendar tak pernah hadir, dengan berbagai macam alasan yang diberikan melalui pengacaranya, Prof Dr Suhandi Cahaya. Apalagi saat sidang dengan agenda pembelaanya, Kamis (20/3) lalu, Sukendar juga tak menampakkan batang hidungnya.

Akhirnya, Ahai masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, karena tidak kooperatif dan tidak diketahui melarikan diri. Langkah itu dilakukan karena Mahkamah Agung (MA) RI telah mengeluarkan putusan tetap terhadap terpidana pemalsuan merek kartu remi Gold Fish, pada dua tahun yang lalu.

Majelis Hakim MA dalam putusannya Nomor 685K/pidsus/2012, tanggal 20 November 2012, menyatakan kalau Ahai tetap dihukum selama 1,5 tahun dan denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan penjara, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor 174/Pidsus/2011 yang diputus tanggal 18 Oktober 2011.(dm/rec)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait