Kebun Sawit Milik Pemko Minta di Land-Clearing Saja
PEKANBARU, oketimes.com– Sesuai rencana sebelumnya, pembebasan lahan seluas 112 hektar di Kecamatan Tenayan Raya bukan untuk dijadikan kebun, melainkan untuk dijadikan tempat dibangunnya Kantor Walikota. Untuk itu, kebun sawit yang ada diatas tanah tersebut, diminta untuk di land-clearing saja.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Pekanbaru, Edwar Yunus SP saat ditemui, Kamis (16/10). " Daripada jadi polemik, dalam waktu dekat ini saya akan mengusulkan ke pak wali, agar kebun sawit di lahan yang sudah dibebaskan itu, di-landclearing (dibersihkan) saja.
Ia beralasan, selain karena sudah berumur diatas 15 tahun, juga karena selaku pihak yang dipercaya mengelola, sulit menjaganya.
"Masyarakat disana masih saja ada yang menganggap, bahwa kebun diatas lahan Pemko itu masih milik mereka. Maka dari itu, sesuai tujuan awal dibebaskannya lahan itu, sebaiknya dibersihkan saja. Kalaupun dikelola, kebun tersebut harus di replanting karena sudah berusia diatas 15 tahun," ujar Edward Yunus.
Ia mengatakan, sebagai tindaklanjut atas SK Walikota yang mempercaya pengelolaan kebun sawit milik Pemko tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terutama Camat Tenayan Raya.
Dari hasil koordinasi tersebut disepakati bahwa, sistim pembagian hasil dilakukan dengan sistim bagi hasil. 40 persen untuk pengelola dan 60 persen untuk Pemko sebagai PAD. Kemudian, sebagai penanggungjawab keamanan kebun, ditunjuk Ketua RW setempat, ujar Edward Yunus.
Edward Yunus menjelaskan, hasil panen kebun sawit ini dijual ke Pabrik Kelapa Sawit PT Budi Tani. "Kalau ditanya berapa ton hasil rata-rata per bulan, itu berfluktuasi. Pernah juga dalam sebulan mencapai 120 ton. Anjloknya ketika terjadi pencurian beberapa hari lalu, kita hanya bisa peroleh 50 ton saja," ujarnya.
Ia mengungkapkan, uang hasil penjualan sawit tersebut sudah disetorkannya ke rekening Dispenda Kota Pekanbaru bernomor, Rek 107.102 01730 pada 19 September 2014 lalu. Nilainya Rp 529,8 juta. Uang sebesar itu merupakan hasil panen bulan Mei hingga Agustus 2014.
Pada kesempatan itu, Edward Yunus juga membenarkan bahwa pihaknya sudah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru sekitar dua minggu lalu, terkait polemik kebun sawit milik Pemko tersebut.
"Kalau ndak salah, sekitar dua minggu lalu saya sudah memberikan keterangan di Kejari Pekanbaru terkait polemik atas kebun sawit milik Pemko tersebut. Ada delapan pertanyaan yang diajukan ke saya. Dan semuanya sudah saya jelaskan," ucap Edward Yunus. (fin)
Komentar Via Facebook :