Sales dan Sopir Pelaku Penggelapan Mobil Xenia dan 160 Hp Ditangkap

PEKANBARU, oketimes.com- Aparat kepolisian berhasil menangkap Junaidi Sitorus alias Jun (34) warga Jalan Duyung Gang Depo RT03 RW01 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai. Sales toko penyalur handphone (HP) ini terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi bersama dua rekan kerjanya yang berprofesi sebagai sopir, Hendri (32) dan Romy (34) karena dituduh menggelapkan 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BM 1076 JH serta 160 unit handphone baru berbagai merek milik toko GJ Sell di Jalan Harapan Raya No 153 Kecamatan Bukit Raya, tempat mereka bekerja, Selasa (30/9) lalu.

Ketiga tersangka, Junaidi Sitorus, Hendri dan Romy ditangkap Tim Jatanras Polresta Pekanbaru, setelah sebelumnya sempat berusaha kabur membawa barang hasil penggelapan mereka untuk dijual ke Medan, Sumatera Utara, Sabtu (04/10).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Hariwiyawan Harun SIK kepada Riaueditor, membenarkan penangkapan para pelaku tersebut, setelah Gim Jam (42), pemilik toko GJ Sell di Jalan Harapan Raya No 153 Kecamatan Bukit Raya, melapor ke pihak kepolisian, usai diberitahu oleh karyawan bagian penagihan bahwa nota-nota pengambilan barang berupa handphone yang diantarkan pelaku ke toko-toko yang ada wilayah Kota Pekanbaru ternyata palsu. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 250 juta.

Dalam laporan polisi disebutkan, pelaku bersama dua karyawan lainnya telah membawa kabur 1 unit mobil Daihatsu Xenia Nopol BM 1076 JH dan menggelapkan sebanyak 160 unit handphone baru berbagai merek milik pelapor.

Mendapat laporan itu, Tim Jatanras Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan selama beberapa hari dan setelah menemukan bukti-bukti langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

"Selain ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yakni Julianto Damanik alias Manik (34) dan Delsi Ardiansah alias Dian (36) karena berperan membantu para pelaku menjualkan hasil curiannya. Sementara dua rekan tersangka lainnya berinisial Ri alias Karbol dan Ei ditetapkan sebagai DPO dan sedang dalam pengejaran petugas," jelas Hariwiyawan, Rabu (15/10) siang.

Dikatakan Hariwiyawan, tersangka Julianto Damanik dan Delsi Ardiansah serta dua rekannya berinisial Ri dan Ei yang berstatus DPO ini, berperan membawa mobil Daihatsu Xenia Nopol BM 1076 JH dari Desa Pinggir, Kabupaten Bengkalis menuju Lubuk Pakam, Sumatera Utara dan menjualnya disana.

"Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan terhadap tersangka Julianto Damanik dan Delsi Ardiansah, mobil Daihatsu Xenia tersebut dijualnya di Lubuk Pakam, Sumatera Utara dan transaksinya dilakukan di dalam komplek Asrama Batalyon 121 Kodam I Bukit Barisan di Lubuk Pakam," terang Hariwiyawan.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :