APBD-Perubahan Pelalawan Disahkan

PELALAWAN, oketimes.com- Jumat (10/10) malam tepat pukul 22.40 Wib, Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin, SH mengetuk palu tanda disahkannya Peraturan Daerah Tentang APBD-Perubahan Tahun 2014 Kabupaten Pelalawan sejumlah Rp.15.979.754.571,38.

Rapat Paripurna Pengesahan APBD-P 2014 bertempat di Gedung DPRD Pelalawan lantai 2 tersebut dihadiri oleh Bupati Pelalawan HM Harris dan 34 anggota Dewan. Satu anggota Dewan atas nama Mardemis tidak hadir dan izin. Tampak juga sejumlah Kadis, Kabag, Kepala Badan dan Kantor yang ikut dalam rapat paripurna.

Diawal rapat paripurna, pimpinan sidang Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin SH mempersilahkan kepada 3 Komisi untuk membacakan hasil pembahasan Ranperda APBD- P Pelalawan tahun 2014. Dari Komisi I dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi I H Abdullah, A.Md, Komisi II dibacakan oleh Habibi Hapri sebagai Ketua Komisi dan Komisi III dibacakan oleh Saniman.

Selanjutnya pimpinan sidang meminta persetujuan forum terhadap pembahasan komisi dan dapat diterima oleh seluruh anggota DPRD yang hadir. Pimpinan sidangpun mempersilahkan Sekwan DPRD Emir Efendi untuk membacakan keputusan pengesahan Ranperda menjadi Perda terhadap APBD-P Kabupaten Pelalawan tahun 2014.

Usai pembacaan keputusan dari Sekwan dilakukan penandatanganan berita acara pengesahan yang dilakukan oleh Pemkab Pelalawan yang langsung ditandatangani Bupati Harris dan dari DPRD Pelalawan melalui Ketuanya Nasarudin SH didampingi  Wakil Ketua I DPRD Suprianto dan Wakil Ketua II Indra Kampe.

Dalam sambutannya, Bupati Pelalawan HM Harris menyatakan rasa terimakasih terhadap anggota DPRD yang secara maraton dalam memberikan pandangan, pembahasan hingga pengesahan APBD-P Pelalawan.

"Kami berharap, kedepannya komunikasi antara Eksekutif dan Legislatif lebih baik dan saling mengingatkan. Sehingga tujuan Kita menjadikan Kabupaten Pelalawan yang maju dan sejahtera dapat terwujud dengan baik. Segala masukan dan saran sangat menjadi perhatian bagi kami dalam menjalankan roda pemerintahan," ujarnya.(zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait