Camat 3T Harapkan PAD Sektor PBB Meningkat

SUNGAITOHOR, oketimes.com– Sosialisasi PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Kecamataa Tebing Tinggi Timur (3T) langsung dibuka oleh Camat, Helfandi, SE.M.Si di aula Kantor Camat 3T - Jl. Abdul Jalil Sungaitohor.

Hadir mewakili Kadis PPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti yaitu Kepala Bidang PBB dan BPHTB Rizky Hidayat, S.STP, MSi didampingi Kasubdin Penilaian Eri Yose Rizal, SE dan Kasubdin Pelayanan Sofyan. Peserta sosialisasi adalah para Kepala Desa se Kec 3T, Kolektor PBB Kec dan Desa dlm Wil Kec 3T serta perwakilan Tokoh masyarakat.
 
"PAD kita dari sektor PBB-P2 ini sejak Januari 2014 sudah dikelola lansung oleh Pemkab Kep. Meranti sesuai kewenangan yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Kab/Kota. Tentunya dengan telah diberikan kewenangan ini kepada Kabupaten, harus bisa kita menggali dan kita tingkatkan setiap tahunnya agar sektor PAD PBB ini menjadi primadona atau andalan kita sesuai harapan pak Bupati," ucap Camat.
 
Disarankan agar 2015 melalui PPKAD nanti menganggarkan dana pendataan PBB ini yg lansung diserahkan kepada desa, selanjutnya pihak desa dan kecamatan juga akan bisa menginventarisir tanah-tanah perumahan dan perkebunan masyarakat yang belum mempunyai surat tanah. Dengan inventarisir dari desa maka seluruh masyarakat akan bisa membayar PBB nya ini, sehingga validitas datanya tidak diragukan lagi. Selama ini masyarakat yang tidak mau membayar PBB karena persoalan data yang tidak valid baik nama, ukuran serta lokasi yang tidak sama, sehingga masy enggan untuk membayarnya.
 
"Kedepan tentunya dengan pendataan yang valid saya yakin sektor PAD kecamatan 3T dari PBB ini akan bisa meningkat," ujarnya optimis.

Lebih jauh Camat 3T yang akrab dipanggil Iin ini menjelaskan bahwa, selama ini kita selalu menuntut Pemerintah agar porsi pembangunan yang masuk ke desa-desa kita harus banyak dan lebih, namun pemerintah dalam hal ini pemda telah memberikan kepada kita tidak sebanding dengan apa yang kita berikan kepada Daerah, dalam hal ini kewajiban kita membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
 
"Biaya tersebut sebenarnya tidak besar, namun kesadaran kita masih kurang ditambah kurang validnya data-data yang dikeluarkan. Harapan saya dengan semakin besar target pajak PBB kita, semakin besar pula reward yg diberikan pemda kepada Kecamatan 3T dalam porsi pembangunan. Kalau sedikit pembangunan yang masuk berarti kita harus intropeksi diri, mungkin PBB kita banyak yang nunggak," ucap Helfandi.

Selanjutnya pada sosialisasi tersebut narasumber langsung oleh Kabid PBB dan BPHTB Rizki Hidayat, S.STP, M.Si menjelaskan terkait dengan PBB-P2 dan PBB-P3 (Perhutanan, Pertambangan dan Perkebunan).

PBB P2 adalah pajak untuk masyarakat perorangan minimal 2 hektar, sedangkan PBB-P3 adalah untuk pajak Badan seperti PT atau CV yang mengelola sektor Pekbunan, Kehutanan dan pertambangan izin dari Kementerian terkait.

"Namun kalau kantor atau pabrik PT atau CV yang dibangun tidak dalam/dilokasi terpisah dari izin konsensi kehutanan dan Perkebunan maka perusahaan tersebut dapat dikenakan Pajak PBB-P2," terangnya.(Je)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :