Imbas Protokol Covid-19
Anggota Dewan Imbau Pelaku Usaha Penuhi Hak-Hak Karyawan PHK dan Dirumahkan

Heri Kawi Hutasoit, Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Pandemi corona virus disease 2019 atau Covid-19, telah mengorbankan setidaknya sebanyak 2,8 juta pekerja dari 114.340 perusahaan yang dirumahkan, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di seluruh tanah air, termasuk di Kota Pekanbaru.
Data tersebut, sesuai yang dihimpun Kementerian Ketenagakerjaan hingga 20 April 2020. Besarnya jumlah karyawan PHK dan dirumahkan itu, dikhawatirkan menjadi 'aji mumpung' bagi para pelaku usaha untuk tidak memenuhi kewajibannya kepada karyawan yang di rumahkan, apalagi yang di-PHK.
"Saat ini kita memang sudah darurat PHK, tapi bukan berarti data yang diajukan Kementerian Ketenagakerjaan itu, kita telan mentah-mentah. Jangan sampai data-data yang bombastis ini, dijadikan dalih, agar karyawan yang di PHK, tidak dibayar pesangon dengan alasan COVID-19," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Heri Kawi Hutasoit kepada oketimes.com pada Sabtu 2 Mei 2020 di Pekanbaru.
Heri mengimbau seluruh pelaku usaha yang telah melakukan PHK terhadap karyawannya, untuk tetap membayar pesangon kepada karyawannya yang di-PHK. Demikian juga menggaji penuh dan membayar THR kepada karyawan yang di rumahkan.
"Kami tidak mau (korban PHK tak dapat pesangon) atau kalaupun ada yang dirumahkan. Upahnya tidak dibayar penuh atau THR nya tidak dibayar penuh, kita menolak sikap sepihak itu," tegasnya.
Menurutnya, saat ini banyak buruh yang di-PHK berasal dari sektor pariwisata dan UMKM, Hotel, kuliner, restoran, UMKM, Cindera mata, travel agent, maskapai penerbangan, atau Ritel ini yang paling banyak ter-PHK jauh sebelum Corona, wisatawan tidak datang otomatis PHK besar-besaran ynag jumlahnya bisa mencapai 90% dari total korban PHK yang ada.
"Buruh yang ter-PHK di sektor pariwisata dan UMKM, kuliner, restoran, UMKM, Cindera mata, travel agent, maskapai penerbangan ini 80-90% di kelompok ini buruh yang ter-PHK di Pekanbaru," ungkapnya.
Sedangkan buruh yang di-PHK di sektor manufaktur lanjut Heri, hanya sebagian kecilnya saja, karena sektor manufaktur ini belum banyak yang di-PHK, tapi yang banyak dirumahkan terutama buruh tekstil, garmen, sepatu, makanan dan minuman, ya sudah banyak, tapi yang di-PHK belum banyak," ujarnya.
Disebutkan Heri, ada lima bentuk pelanggaran lain pihak perusahaan melakukan PHK, dengan alasan pandemi tapi tidak membayarkan hak pesangon.
Yakni, pemotongan gaji sepihak tanpa ada perundingan, karyawan diminta masuk ke kantor tanpa perlindungan yang cukup, karyawan diminta masuk ke kantor tapi, gaji dipotong dan terakhir, karyawan dipersilahkan kerja dari rumah tapi dihitung cuti.
"Itu muncul setelah banyaknya pengaduan terdampak PHK atau di rumahkan, karena pandemi COVID-19, sebagai protokol pemerintah terkait penerapan sosial distancing pasca Covid-19. Kami hanya bisa mengarahkan atau membantu memberitahu hak-hak karyawan yang dilanggar perusahaannya," kata Heri.
Ia tidak menampik masih banyak pekerja tak paham haknya dan mau tak mau menerima keadaan dan tawaran perusahaan tanpa perundingan yang cuma menguntungkan perusahaan.
"Makanya, kami menyarankan kepada korban PHK, agar melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah. Agar semua orang tahu memang ada PHK besar-besaran dan bisnis-bisnis sedang memotong hak-hak karyawan," imbau Heri.
Politisi dari PDI Perjuangan ini juga mengyebutkan, ada tiga rekomendasi yang harus tetap dilakukan para pekerja sebelum menerima keputusan sepihak perusahaan untuk melakukan PHK atau dirumahkan.
Pertama lanjut Heri, karyawan harus memastikan keputusan PHK atau di rumahkan tidak terjadi sepihak. Kedua, yang bisa dilakukan adalah bernegosiasi dengan perusahaan, agar pekerja mendapat hak-haknya sesuai yang diatur oleh undang-undang dan Ketiga, tentu saja berserikat.
Menurut Heri, sebenarnya penjelasan pekerja 'Dirumahkan' tidak terdapat secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, namun di dalam Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja kepada Pimpinan Perusahaan di seluruh Indonesia No. SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal pada butir (f) menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja haruslah sebagai upaya terakhir, setelah dilakukan upaya meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.
Dijelaskan Heri, Definisi Pemutusan Hubungan Kerja dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 1 angka 25 yang berbunyi: Pasal 1 Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja, karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Leih jauh Heri Kai menyebutkan adapun hak pekerja yang dirumahkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat (2) huruf f yang berbunyi: Pasal 93 ayat (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan Pengusaha wajib membayar, apabila pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
"Pekerja yang dirumahkan tetap berhak mendapatkan Upah dan Pengusaha wajib membayar setiap bulannya," tegas Heri Kawi
Sedangkan Hak Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 156 ayat (1) yang berbunyi : Pasal 156 ayat (1) Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
"Jadi secara hukum dirumahkan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memiliki status hukum yang berbeda, status hukum pekerja yang mengalami dirumahkan masih tetap bekerja, sehingga berhak mendapat upah setiap bulannya," ujar Anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Dapil Bukit Raya dan Marpoyan Damai itu meyakinkan.
Sedangkan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) lanjut Heri, karyawan PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
Sekretaris Fraksi PDI-P Anggota DPRD Kota Pekanbaru ini, juga mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di Pekanbaru, untuk tidak melakukan PHK, karena pemerintah telah mengeluarkan sejumlah kebijakan yang dianggap akan membantu situasi.
Menurutnya, salah satu paling kontroversial adalah tentang program Kartu Prakerja. Dimana dari total Rp 405,1 triliun yang digelontorkan oleh pemerintah untuk penanganan wabah COVID-19, pemerintah telah mengalokasikan jaring pengaman sosial sebesar Rp110 triliun untuk masyarakat lapisan bawah. Sementara untuk program Kartu Prakerja sendiri, mendapat anggaran Rp20 triliun, yang rancangan awalnya hanya mendapat Rp10 triliun.
"Memang uang itu diharapkan bisa berguna buat para karyawan korban PHK atau yaag dirumahkan, terutama pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak Covid-19," katanya.
Dalam program tersebut, disediakan pelatihan buat mereka yang lulus seleksi mendaftar di laman prakerja.go.id, dengan rincian insentif untuk bantuan pelatihan Rp1 juta, tunjangan bulanan Rp600.000 per bulan selama 4 bulan dan insentif survei Rp 150.000 per peserta hingga totalnya Rp 3.550.000.
Perppu dan Stimulus Kredit UMKM
Sebelumnya, dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, salah satu dukungan yang diberikan Pemerintah bagi Usaha UMKM yang terdampak akibat pandemi Covid 19 adalah subsidi bunga kredit, yaitu dengan merelaksasi pembayaran angsuran dan pemberian subsidi bunga kredit.
1. Dukungan bagi BPR sebanyak 1,62 juta debitur, Perbankan 20,02 juta debitur, dan Perusahaan pembiayaan 6,76 juta debitur Penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk mikro dan kecil (di bawah Rp 500.000.000) adalah 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya. Sedangkan untuk usaha kecil menengah (Rp 500 juta s.d. 10 miliar), adalah 3% untuk 3 bulan pertama dan 2% untuk 3 bulan berikutnya.
2. Dukungan untuk KUR sebanyak 8,33 juta debitur, usaha mikro (UMi) sebanyak 1 juta debitur, Mekaar sebanyak 6,08 juta debitur, dan pegadaian untuk 10,6 juta debitur.
Untuk kelompok KUR (di bawah Rp 500 juta) subsidi bunga diberikan sebesar 6% untuk 3 bulan pertama dan 3% untuk 3 bulan berikutnya. Sedangkan UMi ( Rp 5 juta - 10 juta) sebesar 6 % selama 6 bulan.
3. Penerima manfaat lainnya, yaitu Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), LPMUKP, UMKM Pemda, UMKM ONline, Koperasi dan para petani memperoleh relaksasi subsidi kredit sebesar 6% selama 6 bulan.
Program ini merupakan amanat dari Pasal 11 Perppu No 1 tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020. Dimana pemerintah melakukan langkah untuk menjaga dan mempertahankan kemampuan ekonomi dari para pelaku usaha UMKM.
Pemeritah berharap efektivitas program ini, dapat mengurangi dampak Covid terhadap UMKM. Hal ini sesuai dengan Konferensi Pers Bersama Menko Perekonomian dan Menkop dan UKM, Usai Rapat Terbatas pada 29 April 2020.
Dalam rapat itu, dijelaskan program subsidi bunga UMKM dan Ultra Mikro mini diberikan kepada 60,66 juta debitur dengan total subsidi bunga Rp 34,15 triliun atas total penundaan seluruh angsuran adalah Rp 285,031 triliun, terdiri dari Rp 165,48 triliun untuk BPR, Perbankan, dan Perusahaan pembiayaan dan Rp105,74 triliun untuk kelompok KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian dan Rp 13,87 triliun untuk kelompok UMKM lainnya.
Sementara dari hasil Raker Komisi XI DPR RI pada 30 April 2020 dengan Menteri Keuangan membahas Realokasi dan Refocusing APBN 2020 dan Perubahan-Perubahan Asumsi Makro, yang dihadiri oleh Menteri Keuangan, Menteri Bappenas, Gubernur BI, Kepala BPS, dan Ketua DK OJK.
Pandemic Covid19 telah memberikan efek domino pada aspek kesehatan, sosial, ekonomi, dan keuangan. Pemulihannya belum diketahui sampai kapan. Perekonomian global ke depan penuh dengan risiko dan ketidakpastian yang masih sangat tinggi.
Berdasarkan Nowcasting, pertumbuhan ekonomi domestik pada Q1 2020 belum terlalu dipengaruhi Covid-19 adalah sekitar 4,5% - 4,7%. Berbagai lembaga internasional membuat perkiraan pertumbuhan ekonomi 2020, misalnya IMF 0,5%, WB minus 3,5% s.d. 2,1%, ADB 2,5%, Moody’s 3%. Hal ini menunjukkan ketidakpastian tersebut.
Postur APBN 2020 mengalami penyesuaian. Penerimaan negara menghadapi tantangan untuk mengumpulkan penerimaan dan memberikan insentif untuk mendukung ekonomi dan dunia usaha.
Stimulus untuk perlindungan sosial dan pemulihan ekonomi nasional meningkatkan belanja secara signifikan. Defisit perubahan APBN diperkirakan 5,07% PDB.
Kondisi ini merupakan tantangan yang besar bagi pemerintah untuk mengelola sumber pembiayaan, namun Pemerintah akan terus berhati-hati, akuntabel, serta menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan negara untuk menjaga kepercayaan pasar.
Strategi umum pembiayaan adalah dengan optimalisasi sumber pembiayaan utang dan non utang, fleksibilitas pinjaman tunai, fleksibilitas penambahan SBN, mengutamakan penerbitan SBN melalui mekanisme pasar, dukungan Bank Indonesia sebagai sumber pembiayaan yang bersifat last resort.
Tekanan APBN akan terasa makin berat di bulan-bulan ke depan. Ia berterima kasih dan mengepresiasi dukungan dan pandangan kritis dari Pimpinan Rapat Kerja dan para Anggota Komisi XI dalam mengawasi dan mendorong kebijakan pemerintah dan perbaikannya dari waktu ke waktu dalam menjaga APBN untuk menyelamatkan masyarakat dan ekonomi Indonesia.
Dalam Raker Komisi XI Sri Mulyani menyampaikan kebijakan refocusing kegiatan, relokasi anggaran untuk Kesehatan dan subsidi BPJS, stimulus perlindungan sosial dan dukungan bagi UMKM yang semuanya ditujukan untuk penangangan Covid 19 dengan total penambahan alokasi belanja hingga Rp255,1 triliun.
"Stimulus perlindungan sosial senilai Rp 110 triliun diwujudkan dalam bentuk program keluarga harapan, program kartu sembako, diskon tarif bagi pelanggan 450 VA dan 900 VA subsidi, Bansos Wilayah Jabodetabek, bansos tunai 9 juta KPM (nonjabodetabek) BLT dana desa, dan Kartu Prakerja," kata Sru Mulyani.
Menkeu juga mengatakan pemulihan ekonomi nasional melalui dukungan bagi usaha UMKM senilai Rp 150 triliun dilakukan dalam bentuk stimulus kredit UMKM (KUR, UMi, Mekaar, Pegadaian), Stimulus kredit UMKM lainnya (online, koperasi, petani, LPDB, LPMUKP, UMKM Pemda), subsidi bunga UMKM dan ultra mikro (bank, BPR, lembaga pembiayaan).
Menurutya, dukungan bagi industry (Rp 70,1 triliun) dalam bentuk insentif pajak dan Kepabeanan bagi KITE IKM yang melakukan pengolahan, perakitan atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk tujuan ekspor. Selain itu, ada juga insentif tambahan bagi Kawasan berikat dan KITE, serta perluasan cakupan PMK 23/2020 untuk 18 sektor.
"Semua ini adalah langkah-langkah mewujudkan amanat dari Perppu no 1 tahun 2020," pungkas Menkeu saat itu.
Berikut enam langkah Jokowi yang dibahas dalam rapat terbatas beberapa hari lalu:
1. Mencegah meluasnya PHK dan memastikan program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan segera diimplementasikan.
2. Pekerja di sektor formal yang jumlah pekerjanya ada 56 juta, dipastikan skema program yang meringankan beban mereka termasuk insentif pajak dan relaksasi iuran BPJS.
3. Pekerja di sektor informal dimasukkan dalam program jaring pengaman sosial.
4. Pekerja yang dirumahkan atau korban PHK, diprioritaskan untuk mendapatkan Kartu Prakerja.
5. Kementerian/lembaga akan memperbanyak program padat karya tunai, sehingga terjadi penyerapan tenaga kerja yang lebih besar.
6. Diberikan perlindungan kepada para pekerja migran baik yang sudah kembali ke tanah air maupun yang masih berada di luar negeri.
Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 di Sektor Ketenagakerjaan diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan RI | Surat Edaran No. M/3/HK.04/III/2020 Tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19
Dalam ringkasan kebijakan suarat edaran tersebut, bahwa Upah Karyawan/Buruh yang dikategorikan sebagai berikut: 1. Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19, 2. Kasus Suspek COVID-19 dan di Karantina/Isolasi Upah tetap dibayarkan penuh. 3. Sakit COVID-19 dibuktikan Keterangan Dokter Upah dibayarkan sesuai peraturan.
Bagi Perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha, akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing, guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19, perubahan besaran maupun cara pembayaran Upah Karyawan/Buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Perusahaan dengan Karyawan/Buruh.***
Reporter : Ricaharde / Editor : Cardova
Komentar Via Facebook :