Serahkan Amicus Curiae, Koalisi Pembela Hak Masyarakat Adat Desak Hakim Bebaskan Bongku

Koalisi Pembela Hak Masyarakat Adat Sakai menyerahkan Amicus Curiae Perkara Masyarakat Adat Sakai yang dituntut 1 tahun pidana dan denda 500 juta rupiah, karena menebang pohon di lahan adat sendiri. Amicus Curiae ini itu, diserahkan langsung ke Pengadilan Negeri Bengkalis pada Senin 27 April 2020,

Bengkalis, Oketimes.com - Koalisi Pembela Hak Masyarakat Adat Suku Sakai Bengkalis, Riau, akhirnya menyerahkan Amicus Curiae ke Pengadilan Negeri Bengkalis pada Senin 27 April 2020.

Penyerahan surat sahabat pengadilan tersebut diserahkan, lantaran adanya tuntutan JPU dalam perkara dugaan pembukaan lahan untuk ditanami Ubi kayu dan Ubi Menggalo dan menggarap lahan tanah ulayat yang kini diperjuangkan dan berada di areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi Distrik Duri II, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Sidang dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat sakai dengan menggunakan UU P3H, dituding menebang pohon di tanah ulayatnya kini masuki tahapan nota pembelaan dari penasehat hukum di gelar Senin, 27 April 2020 di Pengadilan Negeri Bengkalis.

Kasus ini bermula dari keinginan Bongku yang membuka lahan untuk ditanami Ubi kayu dan Ubi Menggalo dan menggarap lahan yang merupakan tanah ulayat yang kini diperjuangkan dan berada di areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi Distrik Duri II, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Bongko diamankan Polisi pada Minggu, 3 November 2019, ia ditangkap oleh Security PT Arara Abadi dan selanjutnya ditahan oleh Kepolisian Sektor Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, sebelum akhirnya disidangkan pertama kali di Pengadilan Negeri Bengkalis pada 24 Februari 2020.

Bongku adalah seorang Masyarakat Adat Sakai dari suku adat yang berada di Suluk Bongkal. Sehari-harinya hanya bekerja sebagai petani tradisional, untuk menghidupi keluarganya dengan bertanam Ubi Kayu, Ubi Menggalo (Ubi Racun) yang dapat diolah menjadi Menggalo Mersik salah satu makanan tradisional masyarakat adat Sakai.

Dalam persidangan yang sudah berjalan, jaksa penuntut umum menghadirkan 3 orang, yaitu saksi Harianto Pohan (Security PT.AA), Usman (Security PT.AA), Sudarta (Planing Survey). Saksi menjelaskan perihal penangkapan Bongku dan membawanya ke kantor PT.AA hingga akhirnya security PT.AA membawa mereka ke Polsek Pinggir.

Sementara Syahdiman, Ahli Planologi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, menjelaskan terkait lokasi terjadinya penebangan, menurutnya lahan tersebut masuk pada konsesi PT.AA dan luas lahan yang di garap oleh Bongku seluas 0,5 ha. Semuanya memberikan keterangan pada tanggal 19 Maret 2020.

Penasehat hukum terdakwa menghadirkan 6 orang saksi yang meringankan, yaitu Syafrin, Jumadel, Azri, Rabi Muslim, mereka adalah masyarakat adat suku sakai dan juga Ridwan (selaku Batin Pembumbung), serta Goldfried Pandiangan (selaku Mantan Humas PT.AA).

Semua saksi meringankan itu, menerangkan bahwa lokasi kejadian merupakan lahan perjuangan masyarakat suku sakai yang sejak dulu sudah menjadi tanah ulayat mereka. Ada sekitar 7.158 ha yang menjadi hasil perjanjian mediasi dan disepakati oleh saksi Goldfried Pandiangan selaku humas pada saat itu dan hingga kini belum terselesaikan oleh pemerintah.

Penasehat hukum juga menghadirkan Ahli datuk Al Azhar dari LAM Riau, yang menjelaskan terkait sejarah masyarakat adat dan konflik yang terjadi antara masyarakat adat dengan perusahaan yang ada di Riau, khususnya masyarakat adat suku Sakai.

Dr.Ahmad Sofian, SH, MA selaku ahli pidana juga dihadirkan untuk menjelaskan tentang muatan dari UU P3H yang diterapkan kepada terdakwa, yang pada intinya UU P3H dibentuk untuk kejahatan yang terstruktur dan teroganisir bukan untuk  masyarakat adat atau masyarakat yang tinggal dalam kawasan hutan.

Dalam pledoi, penasehat hukum berpendapat bahwa jaksa penunut umum tidak tepat dalam menggunakan pasal dalam UU P3H, karena undang undang ini hanya tepat digunakan bagi perusahaan besar, cukong dan pelaku perusakan hutan dengan skala besar.

UU P3H tidak tepat digunakana bagi masyarakat tempatan atau masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya pada hutan dan hasil pertanian.

Dalam fakta persidangan yang terungkap, tidak satupun fakta yang menjelaskan bahwa Terdakwa melakukan penebangan pohon tersebut bertujuan ataupun berniat untuk merusak hutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 ayat (1) huruf c, 82 Ayat (1) huruf b dan c Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sesuai delam surat dakwaan jaksa.

Terdakwa melakukan penebangan bertujuan untuk berladang tradisional dann akan menaman Ubi Kayu, Ubi Racun atau Ubi Menggalo yang merupakan makanan tradisional Masyarakat Adat Sakai.

Menurutnya, bahwa berladang tradisional yang dilakukan oleh terdakwa tidak akan menimbulkan kerusakan hutan Suku Adat Sakai memiliki Tradisi untuk menjaga ekosistem hutan, alam dan lingkungan.

Terkait keterangan saksi dalam persidangan tersebut penasehat hukum menghadirkan alat bukti yang dilampirkan dalam nota pembelaan, yaitu terkait dengan sejarah konflik juga bukti mediasi yang dilakukan antara PT.AA dan Masyarakat suku sakai.
    
Dalam Perjalanannya, kasus ini menyita perhatian publik, akademisi dan Lembaga Pemerhati HAM lainnya. Sampai saat ini ada  6 amicus curiae dari akademisi yang ditujukan pada kasus Bongku, yaitu dari Prof. Dr. Ir. Hariadi Kartodihardjo, MS (Guru Besar Kebijakan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor), Dr. Erdianto, SH., M.Hum. (Dosen Hukum Pidana Universitas Riau), Dr. Mexsasai Indra, SH., MH (Dosen Pada Program Magister Ilmu Hukum Universitas Riau).

Selanjutnya ada Dr. Hayatul Ismi., SH., MH (Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau), Zainul Akmal, SH., MH. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau), Grahat Nagara, SH., MH. (Dosen Hukum Adminitrasi Negara Universitas Indonesia, Dosen Hukum Agraria Sekolah Tinggi Hukum Jentera) & Roni Saputra, SH., MH. (Peneliti Hukum Yayasan Auriga Nusantara) serta 1 amicus curiae dari Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) yang akan terus bertambah menjelang putusan pengadilan.

Amicus curiae atau adalah istilah sahabat pengadilan adalah pihak yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Keterlibatan pihak yang berkepentingan dalam sebuah kasus ini hanya sebatas memberikan opini dalam bentuk brief.

Di Indonesia amicus curiae eksis dalam kasus kasus yang menjadi perhatian publik dan membantu pengadilan untuk memperoleh informasi lebih dalam terkait perkara yang sedang diadili.
    
Kini, penegakan hukum perusakan hutan hanya mampu menyasar pada orang perorangan yang miskin dan buta hukum yang hanya menggunakan lahan untuk bertanam tanaman tradisional untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari hari.

Data Panitia khusus (Pansus) monitoring lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau menyebutkan, pernah melaporkan 190 perusahaan terbukti tidak memiliki izin dasar perkebunan dan NPWP. Pansus menghitung, dari potensi pajak di Provinsi Riau yang mencapai Rp 24 triliun, baru Rp 9 triliun yang mengalir ke kas Negara.

Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi ada sekitar 1 juta hektar Perusahaan yang mengokuptasi kawasan hutan yang dijadikan perkebunan dan paling besar dikuasai oleh perusahaan. Bukan hanya mengeruk kekayaan bumi dan menimbulkan banyak kerusakan hutan, perusahaan-perusahaan tersebut juga tidak pernah membayar pajak kepada negara selama menguasai hutan.

Hal ini diketahui dari banyaknya perusahaan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), hasil pansus ini tidak diketahui perkembangannya bagaimana dan belum ada perusahaan yang ditertibkan izin serta terkesan dibiarkan mengelola kawasan hutan secara ilegal yang secara nyata bertujuan untuk komersil.
    
Hal ini tentunya tidak sebanding dengan apa yang dilakukan pak bongku untuk kehidupan sehari hari menjadikan Terdakwa saat ini harus duduk di kursi pesakitan karena menebang Pohon dengan luasan 0,5 Ha dan berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa dari perbuatan terdakwa makan Volume Panen PT Arara Abadi menjadi berkurang.

Apakah Penegakan Hukum saat ini mementingkan Kepentingan Korporasi dari kepentingan masyarakat?

Hal ini menjadi pekerjaan yang besar bagi Penegak Hukum yang seharusnya memberikan perhatian lebih kepada korporasi-korporasi yang menguasai kawasan hutan secara ilegal bukan malah sibuk menangkap dan mengkriminalisasi masyarakat miskin yang buta hukum yang hanya mengelola setitik hutan yang merupakan tanah adat yang sudah ada sebelum Negara Indonesia Merdeka untuk bertahan hidup hari demi hari.

Timpangnya penegakan hukum yang menangkap masyarakat yang menebang ditanahnya sendiri sebagai pelaku kejahatan Perusakan Hutan menyebabkan LBH Pekanbaru hadir untuk mendampingi pak bongku yang merupakan orang miskin dan buta hukum untuk mendapatkan pembelaan dan mendapatkan hak-haknya dalam proses hukum agar terciptanya prinsip persidangan yang fair.

"Jangan jadikan hukum itu sebagai alat untuk memenjarakan orang-orang miskin dan buta hukum dan jangan jadikan hukum itu tajam ke bawah dan tumpul ke atas" demikian rilis Koalisi Pembela Hak Masyarakat Adat yang diterima oketimes.com Senin (27/04/2020) malam.***


Assorted   : Koalisi Pembela Hak Masyarakat Adat


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait