Status Siaga Dicabut, Polda Riau Gesa Pelimpahan 68 Perkara Karhutla ke Jaksa

Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, Kapolda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Satgas Karhutla Provinsi Riau resmi mencabut status siaga darurat Karhutla Riau pada Kamis (31/10/2019). Meski demikian, Polda Riau menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan terus dilakukan secara profesional.

"Kami terus melakukan penegakan hukum secara profesional tentunya. Sebagaimana diketahui (Polda Riau), sudah menetapkan proses penyidikan terhadap dua korporasi di Riau harus diselesaikan penyidikannya. Jumlah 68 perkara yang sudah ditangani itu, diharapkan bulan depan sudah dapat dilimpahkan ke kejaksaan semuanya," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi pada Wartawan Kamis malam.

Kapolda juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat maupun pihak perusahaan, mulai saat ini untuk menjaga dan mengupayakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan agar di tahun 2020 kebakaran hutan tidak terjadi lagi di Riau.

"Tidak hanya perusahaan, tetapi kepada semua pihak. Bahwa kebakaran ini merugikan kita semua, dan kita harus mulai melakukan pencegahan supaya tahun 2020. Apabila terjadi kebakaran, semuanya harus ikut padamkan dari awal semua pihak yang berada disekitar lokasi kebakaran harus ikut mengupayakan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terjadi lagi," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, memaparkan, saat ini ada 68 perkara kebakaran hutan dan lahan yang ditangani Polda Riau dua diantaranya dari korporasi.

"Dari 68 perkara itu ada sebanyak 72 tersangka dan dua korporasi PT.SSS dan PT.TI. Sebanyak 30 perkara sudah tahap dua, tahap sidik 21 perkara, dan 17 perkara tahap satu. Sedangkan luas lahan yang terbakar mencapai 1.655,842 hektare," ujar Sunarto.***

 

Reporter   : Richarde
Editor         : Ndares Area


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait