Polda Riau Inisiasi Koordinasi Criminal Justice System Kasus Karhutla

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, SH MSI didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, saat melaksanakan Ngopi bareng bersama Wartawan, Jumat (18/10/2019).
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, menginisiasi koordinasi kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dengan Criminal Justice Sistem (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang terintegrasi secara modern. Hal ini dilakukan, agar kepastian hukum dan keadilan dapat diterima seluruh pihak yang terkait dalam kasus Karhutla.
Koordinasi CJS terintegrasi segera digelar pada Selasa (22/10/19) pagi sekitar pukul 09.00 Wib di salah satu Hotel di Pekanbaru, dan dihadiri oleh Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi serta para JPU Kejaksaan Tinggi, Hakim Pengadilan Tinggi, Ahli Pidana Lingkungan Hidup dan Korporasi dari USU, Kementrian lingkungan Hidup, KLH Prov Riau, Balai KLH divisi Sumatra, Balai Tanaman Holtikultura Prov Riau serta penyidik sejajaran Polda Riau.
"Ini (koordinasi CJS) untuk menyatukan persepsi dalam proses penanganan Tindak Pidana Karhutla, sehingga berjalan secara profesional dan proporsional," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, pada Senin sore (21/10/2019).
Melalui pertemuan itu, terang Sunarto, baik Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim, mendapat tambahan dan penyegaran bahan terkait Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang disampaikan Ahli pidana Lingkungan Hidup dan Korporasi dari USU.
"Diharapkan menambah wawasan dan profesionalisme," ujarnya.
Dalam koordinasi itu lanjut Sunarto, selain menghasilkan kata sepakat bahwa kasus Karhutla harus di tuntaskan sampai keakarnya, juga membuka wawasan menghilangkan ekslusivisme lembaga agar efektif dan efisien hingga ke Persidangan.
"Nah, tadi (dalam koordinasi) menyepakati bahwa kasus Karhutla ini tidak hanya di permukaan saja dituntaskan, tapi harus sampai ke akarnya serta dilaksanakan dengan profesional dan proporsional sesuai aturan yang berlaku dan tidak berlarut-larut," ucap Sunarto.***
Reporter : Richarde
Editor : Cardova
Komentar Via Facebook :