Lelang Pengadaan Bibit Sawit di Kuansing Dinilai Curang, Kontraktor Layangkan Sanggahan

ILustrasi

Telukkuantan, Oketimes.com - Rekanan pengadaan bibit sawit untuk petani di Kabupaten Kuantan Sing ingi Riau, tahun anggaran 2019 melayangkan sanggahan kepada Pokja-pokja pemilihan 8 UKPBJ LPSE Pemkab Kuansing.

Direktur CV Jadi Jaya Abadi Rahman Arif selaku rekanan pengadaan bibit sawit petani merasa dirugikan dengan kebijakan Pokja di Kuansing dan melayangkan sanggahannya melalui surat pada tanggal 18 Oktober 2019.

Kepada awak media Senin (21/10/2019) di Pekanbaru, Rahman Arif memaparkan bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) Nomor 027/UKBP/POKJA-8/BAHP/X/2019/07 tanggal 16 Oktober 2019, pekerjaan belanja barang akan diserahkan kepada masyarakat (bibit kelapa sawit).

CV Jadi Jaya Abadi salah satu dari tiga peserta yang lulus kualifikasi lelang, seharusnya proses tahapan lelang berlanjut ke tahap penetapan pemenang kepada nomor 1 sebagai penawar terendah, undangan pembuktian klarifikasi terlampir dari LPSE.

"Tetapi Pokja malah melakukan Reserve Auction dengan ini kami sangat keberatan dengan hasil keputusan tersebut," ungkap Rahman Arif.

Ulas Rahman Arif, adapun hasil pembuktian penawaran sebagai berikut : 1. CV Jadi Jaya Abadi Rp5.633.980.800, kemudian 2. CV Putra Grup Agribisnis Rp5.872.708.800, dan 3. CV Cahaya Bunga Kampar Rp5.899.913.600.

Menurutnya, Pokja Kuansing Riau diduga sudah melakukan kebohongan dan pelanggaran. Sesuai undangan pembuktian kualifikasi yang diterima pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik, undangan pembuktian kualifikasi bahwa Pokja menyatakan yang harus dibawa (1) dokumen isian kualifikasi asli atau dilegalisir oleh pihak berwenang serta menyerahkan satu rangkap fotokopi, (2) dokumen penawaran administrasi asli, (3) didokumen penawaran teknis asli, (4) dokumen penawaran harga asli.

"Yang diundang pembuktian ada tiga perusahaan, artinya yang lulus Evaluasi Penawaran Administrasi dan teknis ada tiga Penyedia barang/jasa yang lulus evaluasi penawaran biaya/harga ada tiga penyedia barang/jasa," papar Rahman Arif.

Semenatara dalam pelaksanaan CV Putra Grup Agribisnis TIDAK HADIR pada pembuktian  kualifikasi yang dilaksanakan 15 Oktober 2019 pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB. Begitu juga CV Cahaya Bunga Kampar tidak dapat memperlihatkan kekengkapan dokumen  administrasi yang asli dari pemberi dukungan-dukungan bibit dalam hal ini PT Udaya Lohjinawi.

Dalam dokumen lelang pada BAB III ISTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) 28. penawaran Harga Secara Berulang (E-reserve Auction) 28.1. Apabila hanya 2 (dua) peserta yang lulus evaluasi teknis maka peserta diminta menyampaikan penawaran harga secara berulang (E-reserve Auction) dengan cara menyampaikan penawaran harga lebih dari 1 (satu) kali dan lebih rendah dari harga penawaran sebelumnya. Sedangkan dalam evaluasi teknis sudah dinyatakan tiga penyedia barang/jasa yang lulus evaluasi administrasi dan teknis.

Tiba-tiba 16 Oktober 2019 pukul 13.49 WIB, Pokja 8 mengirimkan undangan LPSE undangan pemberitahuan pelaksanaan Reserve Auction dan dalam pelaksanaan Reserve Auction 16 Oktiber 2019 pukul 14.00 sampai pukul 15.00 yang seharusnya ini tak boleh dilakukan karena bertentangan dengan dokumen lelang.

Berdasarkan hal tersebut di atas pihaknya menyatakan Pokja tak melakukan evaluasi dokumen dengan benar sesuai Undang-Undang yang berlaku. Kemudian Pokja tak melakukan klarifikasi berkaitan kelengkapan dokumen administrasi asli dari pemberi dukungan bibit dalam hal ini PT Udaya Lohjinawi untuk CV Cahaya Bunga Kampar. Terjadinya rekayasa pihak tertentu, mengakibatkan lelang tak adil, tak transparan dan tak terjadi persaingan sehat.  

"Kami merasa tertipu dengan proses lelang ini, dikhawatirkan akan mengakibatkan kerugian masyarakat yang sangat mengharapkan pengiriman bibit ini. Pihak penangkar sebagai mitra kerja kami siap dihadirkan sebagai saksi. Pekerjaan Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat (bibit kelapa sawit) demi hukum harus dibatalkan," pinta Rahman Arif.

Dia juga menyebutkan melalui surat sanggahan yang sudah dikirimkan kepada LPSE menyatakan keberatan dan tak menerima hasil lelang ini. Untuk itu dia ingin adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, adil dan tak diskriminatif bebas dari persekongkolan dan korupsi (KKN).

"Jangan sampai terulang lagi pengadaan bibit palsu di tahun 2017 lalu sebagaimana ditegaskan Wakil Bupati Kuansing Halim beberapa tahun lalu," tegas Direktur CV Jadi Jaya Abadi Rahman Arif.

Terkait itu, Pokja 8 Kuansing Riau Andri ketika dikonfirmasi pada Senin (21/10/2019), memberikan penjelasan bahwa kebijakan pihaknya didasarkan Perpres Nomor 16/2018, dimana dua penyedia barang/jasa (perusahaan nomor satu dan tiga) tanding harga penawaran karena demikian ketentuannya.

"Silakan cek di Pokja-pokja lain memang begitu aturannya. Kami tak mau menyimpang dari ketentuan dan peraturan yang ada," jelas Andri. ***


Reporter   : Richarde
Editor        : Cardova


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait