Bupati Lantik Penjabat Sekda Siak

Bupati Siak Alfedri lantik Drs. H. Jamaluddin M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Riau, Senin 29 Juli 2019 pagi bertempat di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak.

Siak, oketimes.com - Bupati Siak Alfedri lantik Drs. H. Jamaluddin M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Riau, Senin 29 Juli 2019 pagi bertempat di ruang Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak.

Pelantikan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah, yang disebabkan Sekda definitif sedang dalam masa cuti melaksanakan ibadah haji, terhitung sejak 29 Juli hingga 22 Agustus 2019.

Usai melantik Pejabat Sekretaris Daerah, Bupati Alfedri dalam sambutannya mengatakan pelantikan merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018, tentang Pejabat Sekretaris Daerah, dan Surat Keputusan Bupati Siak Nomor:  585/HK/KPTS/2019 Tanggal 29 Juli 2019 Perihal Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Siak.

"Sesuai ketentuan, apabila dalam waktu 15 hari sampai 6 bulan terjadi kekosongan jabatan Sekda akan diisi oleh Penjabat Sekretaris Daerah. Penunjukannya, harus diusulkan terlebih dahulu kepada Gubernur dan penjabat ditunjuk selanjutnya harus dilantik serta dikukuhkan," terang Alfedri.

Lebih lanjut disampaikan Alfdri, jabatan sekda merupakan jabatan strategis. Oleh sebab itu, ia meminta Pejabat Sekretaris Daerah yang baru dilantik dapat menjalankan amanah dengan baik serta dukungan dari semua pihak.

Mantan wakil Bupati Siak ini juga menambahkan, bahwa posisi sekretaris daerah berperan penting dalam perjalanan roda organisasi Pemerintah Daerah, seperti sebagai Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD), Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Barang Daerah, sekaligus selaku Pengguna Anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Wan Abdul Razak menambahkan bahwa Penjabat Sekda yang baru dilantik kewenangannya sama dengan aekda defenitif.

"Sesuai kententuan yang berlaku untuk Penjabat Sekretaris Daerah, tugas pokoknya dan kewenangannya sama dengan sekda definitif" ujarnya.

Acara pelantikan dan pengangkatan jabatan Sekretaris Daerah itu, turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala BKPSDMD sejumlah pimpinan OPD dan Kepala Bagian dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.***


Reporter  : Sule
Editor      : Cardova


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait