LBH LMP Riau Dampingi Korban Perampas Mobil ke Polda Riau

Korban ZA didampingi Tim LBH LMP Riau melaporkan peristiwa perampasan mobil ke Dit Reskrimum Polda Riau pada 27 Juni 2019 lalu sesuai TPL/264/VI/2019/SPKT/RIAU tertanggal 27 Juni 2019 yang diterima Briptu Ahmad Soim.

Pekanbaru, oketimes.com - Lembaga Bantuan Hukum Laskar Merah Putih (LBH LMP) Provinsi Riau, mendampingi korban perampasan mobil dan memberikan bantuan hukum (bankum) untuk melapor ke Polda Riau belum lama ini.

Korban perampasan mobil diketahui berinisial ZA alias Bidin yang juga salah satu ASN di Pemprov Riau dan memberikan kuasa pendampingan hukum kepada LBH LMP Riau atas peristiwa yang ia alami.

Staf LBH LMP Riau, J Lesmana membenarkan bahwa pihaknya mendapat Kuasa Hukum dari korban ZA terkait kasus dugaan perampasan mobil seorang ASN di PUPR Riau.

"Ya benar LBH LMP Riau, melakukan pendampingan hukum terhadap saudara ZA, guna mendampinginya untuk melaporkan peristiwa yang ia alami ke Ditreskrimum Polda Riau," kata J Lesmana kepada awak media ini Sabtu 20 Juli 2019 di Kantor LBH LMP Riau.

Dipaparkan Lesmana, peristiwa yang dialami korban perampasan mobil ZA, dilakukan sekelompok orang yang ia tidak kenal saat mengendarai mobil sepulang dari kerja tepat di belakang Kantor PUPR provinsi Riau Jalan Rajawali Sakti Pekanbaru, pada Rabu (12/6/19) siang lalu.

"Saat korban ZA dihadang oleh tiga yang tidak dikenalnya, dua orang masuk dengan paksa. Satu duduk di depan, satu duduk di belakang dan seoran lagi mendekat pintu kanan depan mobil, dan meminta korban mengikuti mereka," kisah korban kepada J Lesmana.

Merasa tak senang atas perbutan tersebut lanjut Lesmana, korban ZA didampingi Tim LBH LMP Riau melaporkan peristwa tersebut ke Dit Reskrimum Polda Riau pada 27 Juni 2019 lalu, sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STPL/264/VI/2019/SPKT/RIAU tertanggal 27 Juni 2019 sekira pukul 12.30 WIB dan diterima Briptu Ahmad Soim.

Dalam laporan lanjut Lesmana, ZA melaporkan berinisial HJS alias Johan yang diduga otak pelaku tindak perampasan mobil sebagaimana dimaksud Pasal 368 KUHPidana sesuai dengan laporan polisi Nomor : LP/264/VI/2019/SPKT/Riau tertanggal 27 Juni 2019.

"LBH LMP Riau masih menunggu proses pemeriksaan penyidik Dit Reskrimum Polda Riau dan nantinya kita akan menanyakan perkembangan proses laporan tersebut secara tertulis," pungkas J Lesmana.***


Penulis  : Mah
Editor   : Richarde


Tags :berita
Komentar Via Facebook :