Baru Sebatas For Play, SPG Rokok Ini Terciduk Ngamar dengan Bos di Hotel

ILustrasi

Aceh, Oketimes.com - Seorang wanita yang bekerja sebagai Sales Promotion Girls (SPG) rokok terciduk saat sedang ngamar bersama bosnya. Wanita SPG rokok tersebut berinisial NR (23), sedangkan bosnya berinisial RJ (30). Penggerebekan di kamar hotel terhadap NR dan RJ diciduk di kamar nomor 522 pada Minggu (31/3/2019) sekira pukul 01.00 WIB.

Peristiwa itu terjadi di dalam kamar salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh. RJ, tercatat sebagai warga salah satu desa di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Ia adalah team leader (pimpinan tim SPG) tempat NR bekerja.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Hidayat SSos, mengatakan kedua pelanggar itu sudah ditahan. Keduanya ditahan di sel Kantor Satpol PP dan WH Aceh sekitar pukul 18.00 WIB tadi sore.

Menurut Hidayat, berdasarkan pengakuan cewek sales rokok dan bosnya itu, keduanya sudah sering berhubungan layaknya suami istri. Selain di hotel tempat mereka diciduk, RJ dan NR juga sudah pernah melakukan hubungan yang sama di hotel lain, masih dalam kawasan Banda Aceh.

Ia menerangkan, dalam satu atau dua hari ke depan, pihaknya akan memanggil pihak hotel dan memintai keterangan.

Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHI menyebutkan, saat ditangkap RJ dalam kondisi setengah telanjang (tanpa baju).

Sementara NR, wanita yang sehari-hari bertugas mempromosikan dan memasarkan produk rokok bersama RJ dan SPG lainnya, hanya mengenakan baju transparan (tembus pandang).

"Setelah kami pastikan keduanya tidak ada ikatan pernikahan yang sah serta tidak dapat menunjukkan surat apapun terkait keberadaan mereka berdua dalam satu kamar, mereka kita bawa turun dari hotel ke kantor untuk dimintai keterangannya," kata Zakwan.

Dari pengakuan RJ dan NR yang diperiksa secara terpisah, keduanya memberikan keterangan yang sama. Pada saat digerebek tersebut, mereka sedang ingin memulai hubungan intim. Keduanya baru sebatas berciuman (for play, red) Namun keburu digerebek.

"Tapi, keduanya mengaku sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari satu kali. Hanya saat digerebek keduanya belum sempat melakukan itu (berhubungan badan)," ungkap Zakwan.

NR dan RJ dinyatakan melanggar Qanun Jinayat Pasal 23 khalwat Jo Pasal 25 tentang ikhtilat.

"Keduanya sudah ditahan. Lalu, dari lokasi kami juga menyita barang bukti berupa busana. Lalu, kami juga sudah meminta keterangan saksi dalam kasus khalwat pemimpin tim dan SPG-nya itu," pungkas Zakwan.***


Sumber  : Wartakota


Tags :berita
Komentar Via Facebook :