Aktivis Tuding Lahan Korporasi Sumber Karlahut Pulau Rupat, Walhi Desak Polisi dan Pemerintah Proses PT RSL

Bekas kebakaran serta kabut asap diareal konsesi PT SRL, Bengkalis. Gambar diambil pada 16 Februari 2019 (Dok Walhi Riau)

Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau semestinya melakukan langkah tegas kepada para pelaku dan pemilik lahan kebakaran lahan di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis yang terjadi selama beberapa pekan ini.

Dimana salah satu lahan yang terbakar, berada diatas lahan PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL) merupakan salah satu perusahaan catatan dugaan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan di Riau.

"Ini menunjukkan status siaga darurat kabut asap pemerintah lemah dalam merehabilitasi lahan gambut dan lemahnya penegakan hukum," kata LBH Walhi Riau, Andi Wijaya didampingi aktivis WALHI Riau Devi Indriani dalam siaran pers yang memberikan press releasenya, Minggu (3/3/2019).

Menurutnya, Karlahut yang terjadi di Riau merupakan sejarah panjang. Bencana yang dilahirkan dari kegiatan eksploitasi yang bersifat destruktif secara sistematis, terstruktur, dan masif. "Pemrov Riau tak berhasil memberikan hak atas lingkungan hidup yang baik bagi warga sesuai amanat konstitusi," ujarnya.

Walhi menilai penegakan hukum tidak menyasar kepada korporasi skala besar yang secara nyata kegiatannya menghilangkan hak hidup sehat dari jutaan jiwa masyarakat Riau.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 208/Menhut-II/2007 tanggal 25 Mei 2007 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) merupakan legalitas perusahaan HTI yang dimiliki PT SRL.

Dimana PT RSL memiliki wilayah konsesi tersebar di empat Kabupaten, Rokan Hilir (Blok III Estate Kubu) dengan luas 42.340 hektar, Bengkalis (Blok IV, Estate Rupat) luas 38.210 ha, Kepulauan Meranti (Blok V, Estate Rangsang) luas 18.890 ha dan Kabupaten Indragiri Hilir (Blok VI, Estate Bayas) dengan luas 48.635 ha.

Perusahaan industri kehutanan ini masuk ke dalam daftar korporasi gagal audit pencegahan karhutla yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Walhi juga menyoroti pada blok PT SRL yang tercatat gagal audit seperti pada blok V-IUPHHK-HT lokasi Pulau Rangsang Kepulauan Meranti Riau, blok IV-IUPHHK-HT lokasi Pulau Rupat Bengkalis, dan blok III-IUPHHK-HT lokasi Rokan Hilir.

Tak hanya masuk dalam daftar gagal audit, Walhi juga menyebutkan PT SRL juga salah satu korporasi tersangka karhutla sejak 2013-2014 di Kabupaten Bengkalis dengan luas kebakaran 1.000 hektar.

Pihak penyidik Polda Riau sempat memproses pihak PT RSL bersama 15 perusahaan, belakangan Polda Riau malah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) bagi 15 perusahaan, salah satunya adalah PT SRL ini.

Padahal, terlihat dari sanksi pasca dilakukanya audit, PT SRL yang ada di Bengkalis, termasuk kategori korporasi yang tidak patuh, begitupun penetapan tersangka pada 2013-2014 lalu, kemudian dimandulkan dengan dikeluarkannya SP3, termasuk bagi PT SRL.

Berdasarkan hasil penelitian CIFOR menunjukkan adanya kerentanan terjadinya karlahut pada tahun Pemilu seperti 2019, sudah sekitar 843 haktar (ha) lahan terbakar di Riau.

Sejak awal 2019 BMKG mengeluarkan informasi terkait El Nino panjang sepanjang 2019 ini. Alarm BMKG ini patut menjadi rujukan bagi pemerintah untuk berjaga-jaga terulangnya bencana ekologis, kabut asap.

Menurutnya, siklus Pemilu 2019 patut diwaspadai di mana Februari 2019 terjadi kebakaran hebat di Kabupaten Bengkalis, Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir, dan Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau. "Akhirya, di Februari 2019 Riau kembali menetapkan status Siaga Darurat Bencana Kabut Asap akibat karhutla, yang terjadi di Kota Dumai," ungkapnya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau, Edwar Sanger mengungkapkan ada tiga kabupaten/kota lainnya yang berpotensi untuk penetapan status siaga darurat bencana asap, yakni Bengkalis, Rokan Hilir dan Kepulauan Meranti. Menyusul Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis oada 15 Januari 2019 menetapkan siaga darurat.

"Kita sudah melaporkan 7 perusahaan ke Polda Riau dan Kementerian LHK, salah satunya melaporkan PT SRL didasarkan atas riwayat kebakaran yang tak berkesudahan di areal konsesinya. Dalam catatan kita sepanjang 2018 Polda Riau telah menetapkan 30 tersangka karhutla yang keseluruhannya perseorangan dan tak satupun menyasar korporasi," sebutnya.

Pada 2019 kembali terjadi kebakaran di dalam areal dan sekitar konsesi PT SRL. Kebakaran di sekitar konsesi, karena diduga adanya kerusakan ekosistem gambut yang dihasilkan dari aktivitas PT SRL.

WALHI Riau menagih janji dan mendorong :

1. Meminta Presiden menindak tegas Kapolda Riau karena tidak mampu melakukan upaya penegakan hukum agar karhutla tidak terulang.
   Kementerian LHK mencabut izin PT SRL karena kebakaran yang berulang di konsesinya.
    
2. Pemprov Riau, Kementerian LHK, dan tergugat lainnya untuk mematuhi dan memenuhi putusan gugatan CLS Walhi Riau pada 10 Maret 2016 di PN Pekanbaru.
    
3. Mendorong Pemprov Riau, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan audit dan review seluruh lahan dan tata kelola agar penyegeraan pemulihan dan    perlindungan gambut.

4. Pengadilan Negeri Bengkalis, Siak, dan Rokan Hilir melaksanakan eksekusi putusan yang sudah inkrah terkait pemulihan lingkungan hidup dibebankan kepada PT JJP, PT NSP, dan PT Triomas FDI dan Kementerian LHK di Riau segera melakukan pemulihan lingkungan hidup yang dirusak masa lalu agar tidak lagi terjadi karhutla di masa depan.

Terpisah, Humas PT Sumatera Riang Lestari (SRL), Abdul Hadi menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum ada menemukan lahan diatas izin konsesi PT RSL di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau, yakni diatas lahan Bengkalis (Blok IV, Estate Rupat) luas 38.210 hektar terbakar.

"Sampai saat ini lahan kami di Pulau Rupat Bengkalis tidak ada yang terbakar, malahan kami membantu Tim Satgas Karlahut Provinsi Riau dan Tim BPBD Bengkalis untuk memadamkan api diatas lahan masyarakat yang terbakar," ujarnya saat dihubungi oketimes.com saat dihubungi lewat ponselnya, Senin (4/2/2019).

Ditanya, jika tidak ada lahan PT RSL yang terbakar di areal Bengkalis (Blok IV, Estate Rupat) luas 38.210 hektar, mengapa PT RSL bersedia mengucurkan dana bantuan hingga miliaran rupiah untuk berupaya memadamkan api di lahan terbakar di Pulua Rupat.

Abdul Hadi menyebutkan jika soal membantu untuk melakukan upaya pemadaman, hal tersebut merupakan bentuk perhatian Perusahaan untuk membantu pemerintah daerah dalam menangani upaya pemadaman Karlahut di Riau.

"Kalau kita membantu itu tidak ada masalahnya, yang penting kita ada perhatian untuk membantu masyarakat atau stakeholder yang ada, untuk memadamkan api," tukasnya.

Menurutnya, bantuan untuk memadamkan kebakaran lahan di Pulau Rupat, juga tidak lepas dari arahan pemerintah pusat dan daerah, agar para pemegang izin konsesi di riau turut serta menangani masalah kebakaran lahan di sekitar pemegang konsesinya masing-masing.

"Kalau memberikan perhatian dan bantuan untuk upaya pemadaman karlahut saya rasa gak ada masalahnya. Jika itu ada larangan, seharusnya pemerintah pusat jangan menjadi tanggungan perusahaan (pemegang izin konsesi, red) untuk membantunya," tukas Hadi lagi.

Seperti diberitakan kebakaran lahan di Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis Riau selama beberapa pekan ini, merupakan titik yang terparah dari kabupaten Kota lainnya di Riau selama memasuki 4 tahun terkahir ini.

Akibat kebaran tersebut, Panglima TNI Hadi Tjahjanto, SIP didampingi Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, Dandrem 031/WB Brigjen TNI Mohammad Fadjar dan Wakapolda Riau Brigjen Pol Wahyu Widada langsung terjun ke lokasi kebakaran lahan tersebut Sabtu (23/2/2019). Bahkan selain meninjau, Panglima TNI Hadi Tjahjanto ikut terjun memadamkan api dengan Satgas Karlahut saat itu.  

Selain lahan puluhan hektar lahan warga setempat yang terbakar, ternyata lahan diatas pemegang izin konsesi dan HGU milik tiga perusahaan yang berada di sekitar lokasi kebakaran hutan dan lahan di Pulau Rupat juga ikut terbakar seluas ratusan hektar. Ketiga pemegang izin areal perusahaan tersebut, yaitu PT Priatama (Surya Dumai Group), PT Marita Makmur Jaya, serta PT Sumatera Riang Lestari.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Riau, Edwar Sanger, SH mengatakan, lokasi kebakaran paling parah terjadi di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis yang hingga saat ini belum berhasil dipadamkan, karena sumber air untuk upaya pemadaman sulit dijangkau.

"Total luas lahan terbakar di Riau mencapai 1.136 hektare. Kebakaran hutan semakin meluas di Kelurahan Teluk Lecah Kecamatan Rupat sekitar 55 ha, serta beberapa daerah lainnya," papar Edwar.

Selain itu, kebakaran lahan juga bertambah di Kelurahan Pergam 10 hektar, Desa Jangkang ada 5 hektar, Desa Bantan 1,5 hektae, Desa Kuala Terusan 3 hektar, Bangsal Aceh 2 hektar, Mundam 2 hektar, Air Hitam Pekanbaru 3,5 hektar, Mumugo Rohil 15 hektar, Sei Danai Inhil 38 hektar.

Edwar juga menjelaskan, rekapitulasi luas lahan terbakar di beberapa daerah Riau sejak awal Januari hingga saat ini paling luas di Bengkalis yaitu 817 ha. Di Rokan Hilir 132 hektar, Dumai 60 hektar, Kepulauan Meranti 20,4 hektar, Pekanbaru 21,01 hektar, Siak 30 hektar, Indragiri Hilir 38 hektar, serta Kampar 15 hektar.

"Daerah yang masih terjadi kebakaran lahan di Dumai dan Bengkalis, Indragiri Hilir, Rokan Hilir dan Pekanbaru. Sementara untuk daerah lain apinya sudah padam," pungkas Edwar.***


Penulis  : Ndanres   /  Editor  : Richarde


Tags :berita
Komentar Via Facebook :