Tiga Kurir Sabu 15 Kg Ternyata Warga Rokan Hilir

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK, didampingi Wakapolres Kompol Wawan, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, SH, saat press release di mapolres Rohil Selasa (22/1/2019).

Rokan Hilir, Oketimes.com - Tiga tersangka kurir sabu seberat 15 Kg dari Malaysia dengan menggunakan kapal kayu berhasil diringkus jajaran Polres Rohil, pada Jumat (18/1/2019) sore lalu, ternyata asli putra Kelahiran Kabupaten Rokan Hilir Negeri Seribu Kuba, dari Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).

Ketiganya masing masing AS (32) dan JM (23) warga Jalan Utama Sungai Daun serta RH (34) Jalan Wan Thamrin Hasyim Sungai Daun di Kecamatan Palika Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto didampingi Wakapolres Kompol Wawan, Kasat Narkoba AKP Herman Pelani, Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar, dalam jumpa persnya Selasa (22/1/2019), menerangkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dibawa langsung oleh ketiga tersangka JM, AS dan RH dengan menggunakan kapal kayu dan berhenti atau turun di Pelabuhan Tikus yang berada di Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Rohil.

"Ketiga tersangka asli warga Kecamatan Palika, Kabupaten Rokan Hilir. Ketiganya membawa sabu ini langsung dari Malaysia,melalui jalur jalur tikus," urai Kapolres.

Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Negara RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

"Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sanksi hukum yang terberat buat ketiganya, hukuman mati," terang Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, Selasa (22/1/2019).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 15 kg sabu yang dibungkus plastik warna hijau merk Guanyiwang, satu mobil toyota avanza warna merah, uang Rp50.000, dan tiga unit handphone.

Kapolres juga menerangkan bahwa penangkapan ketiga tersangka dilakukan oleh Tim Polsek Panipahan yang diback-up Satres Narkoba Polres Rokan Hilir, pada Jumat (18/1/2019) sekira pukul 17.30 WIB.

Dimana Tim sudah tiga minggu melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi yang akurat, sehingga ketiganya berhasil dibekuk saat sedang melintasi di Jalan Teluk Piyai Desa Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Dari pelaku AS petugas sempat menggeladahnya, akan tetapi tidak ditemukan barang bukti sabu. Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, pelaku AS mengakui adanya Narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Malaysia yang diangkut menggunakan kapal kayu dari Malaysia dan diturunkan untuk dipindahkan kedalam Mobil Toyota Avanza warna merah yang dikendarai oleh tersangka JM.

"Sabu tersebut akan diantar ke Pekanbaru yang dibawa lewat jalur darat dengan menggunakan mobil yang dikemudikan tersangka JM bersama RH. Ketika JM dan RH singgah di warung kopi yang sedang minum teh. Petugas langsung menggeledah keduanya dan mengaku bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Pekanbaru," papar AKBP Sigit Adiwuryanto.  

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama lebih tiga minggu yang dilakukan oleh jajaran Polsek Panipahan bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Rohil. "Ini murni hasil penyelidikan tim," pungkas AKBP Sigit Adiwuryanto.***

Penulis  : Jhon D  / Editor : Richarde


Tags :berita
Komentar Via Facebook :