Dari Total Rp10,3 Triliun
Akhir Desember 2018, Realisasi Penyerapan APBD Riau Capai 84 Persen

ILustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Terhitung sejak 31 Desember 2018, realiasasi penyerapan Anggaran Pemerintah Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau, mencapai 84 persen dari total APBD Rp10,3 miliar pasca devisit anggaran Rp1,7 triliun.
"Semuanya sudah dibayarkan ke rekening masing-masing OPD, sesuai pengajuan dan tidak ada istilah tunda bayar," kata Syarial Abdi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau pada oketimes.com saat dihubungi lewat ponselnya, Kamis (3/1/2018) malam.
Dijelaskannya Syarial, realiasasi penyerapan anggaran tersebut, dilakukan sesuai pengajuan masing-masing OPD Pemprov yang masuk BPKAD Riau, sehingga pihaknya melakukan proses administrasi pencairan dengan hasil target fisik yang diajukan masing-masing OPD.
"Sedangkan persentase fisik rata-rata berdasarkan pengajuan OPD mencapai 92 persen, itu semua sesuai dengan pengajuan oleh OPD masing-masing. Jika ada pihak rekanan yang mengajukan perpanjangan kontrak atau realisasi fisik masih kurang dari 100 persen, diminta pihak OPD mengajukan proses pencairan kepada pihak ketiga sesuai persentase yang diajukan dan tidak diperkenankan melebihi target persentase," ungkapnya.
Mantan Pj Bupati Kampar ini juga menyebutkan, terkait adanya beberapa rekanan yang mengalami keterlambatan pengajuan pencairan, pihak BPKAD tidak serta merta harus membayarkan pencairan tersebut sebayak 100 persen. Melainkan rekanan diminta mengajukan bersama Satker yang bersangkutan sesuai kemampuan pihak rekanan dalam persentase fisik kerja.
"Semuanya harus sesuai ketentuan, tidak boleh melebihi ketentuan syarat pencairan dan itu tidak diperkenankan. Kita tetap teliti dengan hal itu dan sepanjang proses syarat pengajuan termin memunuhi syarat kita akan cairkan," tegasnya.
Sebagai penutup, mantan Kadistamben Provinsi Riau ini juga menyebutkan, selama proses pengajuan termin selama ini dil ingkungan pemprov Riau, belum ada menemukan indikasi pemalsuan syarat admnistrasi pencairan, lantaran proses adminstrasi pencairan harus disertai dukomentasi kegiatan dan laporan target yang diajukan pihak rekanan lewat satker masing-masing.
"Sepanjang ini belum ada indikasi pemalsuan persentase fisik pengajuan tarmen yang kita temukan, semuanya sudah sesuai dengan koridor dan ketentuan syarat administrasi yang lengkap," pungkas Syarial Abdi.***
Penulis : Arspedr
Editor : Cardoffa
Komentar Via Facebook :