Tersandung Korupsi, 23 ASN Pemrov Riau Dipecat

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Terjerat kasus korupsi, sebanyak 23 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, dilakukan pemecatan oleh BKD Riau. Surat pemecatan tersebut, sudah disetujui dan ditandantangani oleh Gubernur Riau H Wan Thamrin Hasyim.

"Iya benar, ada 23 ASN yang dipecat semuanya. Terkait hal itu, Gubernur Riau sudah meneken surat pemecatan itu sejak bulan Desember lalu," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Riau, Firdaus saat dikontak lewat ponselnya Kamis (3/1/2019) malam.

Firdaus menjelaskan, sebanyak 23 ASN tersebut, berada di sejumlah OPD Pemprov Riau. Mereka yang dipecat ini, terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang sudah divonis hakim atau incrah mulai dari staf biasa hingga pejabat eselon II.

"Dari 23 ASN tersebut ada ASN staf biasa hingga pejabat esolon IV, III dan II. Seperti mantan Kadis PU Riau dan lainnya. Pemecatan itu dilakukan usai putusannya sudah inkracht dan memiliki kekuatan hukum yang tetap," terang Firdaus.

Mantan Kadisperindag Provinsi ini juga menjelaskan, sebelum dilakukan pemecatan, pihak Badan Kepegawain Daerah Riau sudah melakukan proses adminisrasi yang harus dilalui bersangkutan sesuai aturan kepegawaian.

Lebih jauh Firdaus juga menyebutkan, sebelum menerima surat pemecatan ada ASN yang merima dana lain selama dalam penjara, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada negara. "Jika ada dana lainnya yang diterima, sesuai aturan dana yang diterima harus dikembalikan ke kas daerah lagi," pungkasnya.***


Penulis : Cardoffa

Editor  : Richarde


Tags :berita
Komentar Via Facebook :