Ungkap Pelaku Jambret, Polsek Limapuluh Gelar Konferensi Pers

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili oleh Wakapolsek Limapuluh AKP Haryawan didampingi Kanit Reskrim Polsek limapuluh Iptu Abdul Halim SE dan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Sektor Limapuluh Polresta Pekanbaru, mengelar Konfrensi Pers terkait pengungkapan jambret diamankan warga pada Rabu (26/12/2018) bertempat di Loby Mapolsek Limapuluh Kamis 27 Desember 2018.
Konferensi Pers tersebut dipimpin Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH diwakili oleh Wakapolsek Limapuluh AKP Haryawan didampingi Kanit Reskrim Polsek limapuluh Iptu Abdul Halim SE dan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru Ipda Budhia Dianda.
Dalam keterenagan persnya, AKP Haryawan menyebutkan peristiwa jambret tersebut bermula Rabu 26 Desember 2018, dimana pelaku menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nopol BM 3193 TX memepet korban dan langsung mengambil dompet yang dipegang korban dengan tangan kirinya.
Saat itu korban langsung teriak minta tolong (jambret jambret), sehingga warga sekitar mengejar pelaku, sesampainya di gang buntu pelaku di tangkap dan diamankan warga.
Mendapat informsi jambret tersebut, Kapolsek Limapuluh Kompol Angga Herlambang SIK memerintahkan Kanit Res Iptu Abdul Halim SE beserta anggota Opsnal mendatangi TKP.
Tidak berapa lama kemudian, Kanit Res beserta anggota Polsek Limapuluh mendatangi TKP dan mengamankan pelaku lalu membawanya ke kantor Polsek Limapuluh untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarakan penyelidikan dan penyidikan kasus Tindak Pidana ini LP/171/XII/2018/Riau/Res Pku/Sek limapuluh tgl 26 Desember 2018 dengan penerapan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 sampai dengan 7 tahun kurungan.
Pelaku jambret tersebut seorang diri berinisial Doni Andika (32) tahun, warga Jalan Bunga Serai Perumahan Masmur II Tulip IX Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tampan, Pekanbaru.
Sedangkan korban seorang ibu rumah tangga bernama Aam Wirawati, (48) warga Jalan Bogenville Kelurahan Suka Maju Kec. Sail Pekanbaru, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian secara keseluruhan Rp. 2.662.000.
Adapun Barang Bukti yang diamankan untuk proses Penyidikan lebih lanjut 1 buah dompet kecil warna hitam motif bunga yg berisi uang tunai sejumlah Rp 2.662.000 dan 1 unit spd mtr Honda Beat warna merah dg Nopol BM 3193 TX.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH membenarkan penangkapan pelaku jambret yang merupakan Pecatan Polisi, kami tidak memandang siapa saja pelaku kejahatan akan kita amankan dan kita proses sesuai aturan yg berlaku.
"Kami dari Polresta Pekanbaru menghimbau agar masyarakat yg berkendara roda dua terutama kaum hawa, menempatkan barang2 berharganya ditempat yg dianggap lebih aman untuk menghindari pelaku Kejahatan melakukan niat aksi jahat mereka," himbau Kapolresta.
Kapolresta mengajak masyarakat bekerja sama dengan Kepolisian melaksanakan pengamanan terhadqp diri sendir serta barang berharga dan meningkatkan kewaspadaan dimana saja berada, guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif. Kami Polresta beserta Polsek jajaran Polresta Pekanbaru secara berkala tetap melaksanakan patroli ditempat-tempat yang dianggap rawan," tutup Kapolresta.***
Penulis : Ndanres
Editor : Cardoffa
Komentar Via Facebook :