Dua DPO, Tujuh Kurir Masuk Sel

Sepekan, Polda Riau Sita 32 Kg Sabu dan 20 Ribu Happy Five dari Tiga Lokasi

Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono SIK didampingi Wadir Ditres Narkoba AKBP Andri S, SIK MH didampingi Kasi Humas Polda Riau AKBP Ramlan menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba di Loby Mapolda Riau, Selasa (18/12/18) pagi,

Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau, sepertinya sedang tidak 'bermain-main' untuk menghentikan Peredaran Narkoba di wilayah Riau saat ini. Sebagai bukti, dalam sepekan terakhir ini, Ditres Narkoba Polda Riau, berhasil menyita 32 Kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi dari tujuh tersangka kurir yang diamankan dari tiga TKP.

Direktur Ditres Narkoba Polda Riau Kombes Pol Hariono SIK didampingi Wadir Ditres Narkoba AKBP Andri S, SIK MH didampingi Kasi Humas Polda Riau AKBP Ramlan menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus Narkoba di Loby Mapolda Riau, Selasa (18/12/18) pagi, menyebutkan pengungkapan 32 Kg sabu dan 20 ribu pil ekstasi tersebut dilakukan secara bertahap dari tiga lokasi dan waktu yang berbeda.

Pertama pengungkapan awal dilakukan Tim Ditres Narkoba Polda Riau yang dipimpin Wadir Narkorba AKBP Andri SIK di wilayah kota Dumai dengan TKP di Jalan Lintas Dumai - Sungai Pakning Dusun Api-api Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis pada Minggu 9 Desember 2018 pagi sekira pukul 10.00 WIB.

Empat pelaku berhasil diamankan, keempat pelaku tersebut tiga pelaku merupakan Napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Bengkalis berinisial IN (31) tahun seorang Napi Bengkalis warga Ds Api - api Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis, SM (43) tahun, warga Ds Buruk Bakul Kecamatan Bukit Batu Bengkalis dan SU (41) tahun, warga Jalan Seroja Gg Melati Kecamatan Medan Kota, Medan-Sumut dan GP (31) tahun selaku tranporter, warga Selat Guntung Kelurahan Selat Guntung Kecamatan Sabak Auh kabupaten Bengkalis.

"Dari tangan keempat tersangka kurir kita amankan 12 (dua belas) bungkus plastik warna hijau diduga shabu bertuliskan huruf China serta tulisan Chinese Pin Wei yang dimasukkan dalam jerigen plastik warna hijau, berat bruto 12 kg," papar Hariono.

Selain mengamankan 12 Kg sabu, tim juga mengamankan tiga unit Hape berbagai merk dari keempat pelaku, uang tunai Rp.10.650.000 dan sebuah Jam tangan merk Rolex.

Dari hasil pengembangan selanjutnya, team kembali melakukan penyergapan seorang kurir warga asal Malaysia pada Selasa 11 Desember 2018 malam, sekira pukul 19.15 WIB dari TKP di Jalan Raya Tandun Desa Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Pelaku diketahui berinisial KH (50) tahun, Warga Negara Malaysia yang tinggal di Jalan Setia Jaya 1 Taman Setia Jaya Bukit Pasir 84300 Muar Johor Malaysia, sementara alamat di Indonesia beralamat Tanah Datar Desa Suka Damai Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dari tangan pelaku KH petugas berhasil mengamankan 2 Kg sabu yang terbungkus kemasan refined chinese tea warna hijau dibalut plastik warna hitam diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat 2 (dua) kg. Selain tugas petugas juga mengamankan satu unit HaPe merk Nokia warna hitam berikut simcard 0822-6875-3148 dan 1 (satu) unit mobil merk honda HRV Warna Silver Bernopol BM 9619 X

Tak sampai disitu lanjut Kombes Pol Hariono, team juga melakukan pengembangan hingga ke Pekanbaru. Tepat pada Sabtu 15 Desember 2018 sore, sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menggagalkan peredaran sabu sebanyak 18 kg sabu dan 20 ribu pil Happy Five dari TKP Jalan Palas atau Arengka II Pekanbaru.

Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan dua dari empat tersangka kurir berhasil diamankan. Kedua kurir yang diamankan diantranya, berinisial MU (36) tahun, warga Jalan Sungai Tanang, Bukit Tanang, kec. Banuampu Kabupaten Agam Prov. Sumbar dan IW (37) tahun warga Jalan Urip Uripsumoharjo, Kelurahan Tanah Palambik Kecamatan Padang Panjang Timur Kotamadya Padang Panjang provinsi Sumbar.

"Sedangkan berinisisal IY dan AR masih dalam tahap pengajaran petugas alias DPO," ucap Hariono.

Adapun barang bukti Narkoba yang diamankan sambung Hariono, tim berhasil mengamankan 18 bungkus diduga shabu yang terbungkus dalam kemasan teh warna kuning bertuliskan huruf China serta tulisan Guanyinwang dan 4 bungkus besar berisikan Happy Five kurang lebih 20.000 butir, dua unit HaPe dan 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna putih bernopol D 1545 PH.

"Total keseluruhan sabu yang kita amankan dari 7 pelaku ini seberat 32 Kg sabu dan 20 ribu butir Happy Five, bernilai puluhan miliar," ujar Hariono Direktur Ditres Narkoba Polda Riau sambil menyebutkan ketujuh pelaku bakal diancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman, Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Meski begitu ulas Hariono, terkait pengungkapan tersebut setidaknya sekitar 180 ribu orang bisa terselamatkan dari ancaman bahaya Narkoba.***


Penulis  : Ndanrest

Editor   : Richarde 


Tags :berita
Komentar Via Facebook :