Dua Pekan Jadi Buruan
Polisi Tahan Dua Awak Kapal Speedboat Pengangkut TKI Tenggelam di Selat Malaka
Tersangka HM alias BB (31) tahun dan JML alias AT (38) saat diamankan di Mapolres Bengkalis, Riau, Senin (20/12/18).
Pekanbaru, Oketimes.com - Sempat menjadi buruan petugas selama dua pekan lebih, dua saksi hidup sekaligus awak kapal speedboat pancung pengangkut puluhan TKI dari Malaysia yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di Perairan Selat Malaka Pulau Rupat dan Bengkalis, akhirnya menyerahkan diri dan diamankan di Mapolres Bengkalis, Riau, Senin (20/12/18).
Kedua saksi hidup yang sekaligus awak kapal speedboat pancung yang diamankan tersebut, berinisila HM alias BB (31) tahun dan JML alias AT (38) yang keduanya warga Jalan Alohong Desa Cingam Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Keduanya telah menyerahkan diri ke Polres Bengkalis pada hari Senin 20 Desember 2018 kemarin. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar Polisi Sunarto SIK pada awak media, Rabu (12/12/18).
Dijelaskan Sunarto, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan terhadap kedua pelaku dan hasil keterangan saksi-saki berkaitan antara penyelamatan yang dilakukan oleh awak kapal Indomal 5 terhadap kedua orang tersebut dengan kasus penemuan 11 mayat di perairan Selat Malaka merupakan peristiwa satu kejadian.
"Keduanya membawa para korban yang merupakan TKI Malaysia dari Malaka tujuan Rupat dan mengalami musibah ditengah laut. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Bengkalis," ungkap Sunarto.
Adapun barang bukti yang diamakan atas peristiwa tersebut papar Sunarto antara lain, 1 (satu) lembar Visa/ Paspor dan KTP atas nama Maya Karina. Kemudian 1(satu) lembar Foto Copy a.n Ujang Caniago, 1 (satu) Buah Jerigen warna putih, 1 (Satu) buah baju Pelampung/ Life Jacket warna orange bertuliskan Atunas dengan Les warna hijau biru pada bagian dada.
Selajutnya, pakaian dan property 11 (sebelas) mayat korban TKI yang tenggalam 1 (satu) Buah Usb Drive Merk Tosiba warna putih yang berisikan Video dan Foto pada saat penyelamatan TSK oleh KMV Indomal 5 Tujuan Dumai- Malaka dan Hasil Visum/ Otopsi.
"Atas perbuatan tersebut, keduanya diterapkan tengah melanggar Pasal 359 KUHP dan Pasal 120 Ayat 1, UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," pungkas Sunarto.
Sebagaimana diberitakan, penemuan mayat mengapung diduga korban kapal Speed Boat mini kayu jenis Pancung yang mengangkut kurang lebih 19 penumpang TKI ilegal dan tenggelam di perairan antara Selat Malaka dan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis provinsi Riau, pada 22 November 2018 lalu. Terkait hal itu, Kepolisian Daerah Polda Riau mencatat 11 korban yang sudah dievakuasi hingga Senin (4/12/2018).***
Penulis : Restarea
Editor : Richarde

Komentar Via Facebook :