GPPI Kampar Gelar Diskusi Terkait RUU Pilkada

Suasana debat umum terkait kontroversi RUU Pilkada yang ditaja GPPI Kampar diruang Banggar gedung DPRD Kampar, Rabu (17/9)

BANGKINANG, Oketimes.com– Terkait kontroversi rencana undang-undang (RUU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang tak lama lagi disahkan, gerakan pemuda patriotik Indonesia (GPPI) Kabupaten Kampar gelar diskusi umum di ruang Banggar gedung DPRD Kampar di Bangkinang, Rabu (17/9).
 
Diskusi umum yang digelar GPPI Kampar itu menghadirkan 4 orang narasumber yakni, Akademisi dari Universitas Riau (UR), Adlin, perwakilan politisi dari partai Golkar, Ahmad Fikri SAg, politisi dari DPC PDI Perjuangan Kampar, Wilham Murdianto SH, sementara politisi dari partai Gerindra absen.
 
Berbagai perdebatan dan pertanyaan dilontarkan audien terkait kontroversi RUU Pilkada, karena ada plus minus antara dipilih langsung dan tidak langsung.
 
Politisi partai Golkar Ahmad Fikri SAg dalam kesempatan itu mengatakan bahwa, secara pribadi ia mendukung adanya pemilihan langsung oleh rakyat, namun secara kelembagaan DPRD dirinya menginginkan pemilihan kepala daerah sepakat dipilih oleh DPRD.
 
Sebaliknya politisi DPC PDI Perjuangan Kampar Wilham Murdianto mengatakan, permasalahan nasional yang saat ini hangat-hangatnya menjadi perdebatan di semua daerah yang juga disikapi oleh daerah khususnya masyarakat kampar melalui diskusi umum ditaja oleh GPPI Kampar merupakan hal yang sangat baik. Menurutnya diskusi umum tersebut dapat memberikan manfaat yang baik dan dapat memberikan pencerdasan di tengah masyarakat.
 
Memang tidak ada jaminan apabila pemilihan kepala daerah dikembalikan lagi dipilih ke DPRD dapat berjalan lebih baik dibanding pemilihan langsung. Namun semua itu keputusan berada di pusat dan saya yakin kawan-kawan di tingkat pusat dapat menghasilkan sebuah keputusan lebih baik untuk rakyat sembari mengatakan sebaiknya masyarakat dapat menerima dengan lapang dada terhadap keputusan pada tanggal 25 September 2014 mendatang.
 
Sementara Akademisi UR, Adlin MSi berpendapat bahwa pada pasal 18 UUD 1945 ayat 4 yang diamendemen menyatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dipilih dengan cara demokratis
 
Contoh, kata Adlin, dinegara Amerika Serikat menganut sistim Presidensil, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, dinegara Jepang yang menganut sistim Parlementer namun kepala daerahnya dipilih langsung oleh rakyat. Jadi demokratis itu adalah semakin banyak pihak terlibat pengambilan keputusan maka pemilihan itu semakin demokratis.
 
Pantauan riaueditor.com, diskusi umum yang ditaja oleh GPPI Kampar tersebut merupakan diskusi biasa (Debat kusir) yang tidak menghasilkan rekomendasi apa-apa. (sy)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait