Terancam 9 Tahun Penjara
Polres Rokan Hilir Tambah Satu Tersangka Terkait Pemerasan dan Penipuan Catut Nama Kapolda

Terduga Surip alias Acin saat diamankan di Mapolres Rokan Hilir, Riau, belum lama ini.
Rokan Hilir, Oketimes.com - Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto SIk, SH melalui Kasat Reskrim AKP Rizal Ramzani SIK menyebutkan hasil pengembangan kasus pemerasan dan penipuan terhadap puluhan pengusaha dok kapal yang mencatut nama Kapolda Riau yang dilakukan tersangka Akiong bertambah satu orang lagi.
Selain Akiong sebagai tersangka utama yang melakukan pemerasan dan penipuan terhadap puluhan pengusaha dok kapal di Bagan siapiapi dengan dalih untuk uang keamanan yang akan di berikan buat kapolda riau, dalam melakukan aksinya tersangka Akiong ternyata dibantu tersangka Surip alias Acin yang diduga kuat turut serta membantu memuluskan perbuatan pemerasan dan penipuan yang mencoreng nama orang nomor satu di kepolisian Polda Riau.
"Ya benar, berdasarkan hasil pengembangan dan keterangan saksi atas kasus pemerasan dan penipuan terhadap puluhan pengusaha kapal dok bagansiapiapi yang di lakukan tersangka akiong, aksinya di bantu tersangka surip alias acin warga bagansiapiapi dan tersangka Acin ditangkap pada rabu, (28/11/18) sekitar pukul 17.20 Wib di Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Rohil berikut barang bukti uang tunai sebesar Rp 45 juta," kata Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP Faizal Ramzani SH SIK, Minggu (09/12/18).
Diterangkannya, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan dari Andi dan belasan warga ke Mapolres Rohil,dengan Polisi Nomor : LP/202/X/Riau/Res Rohil, tanggal 19 Oktober 2018, menetapkan Gustalim alias Akiong (50) warga Jalan Rokan Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru, sebagai tersangka.
Sedangkan kronologis lantut AKP Faizal Ramzani kejadiannya, terjadi pada kamis (6/11/18) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Dimana pada saat itu saksi Johan Al Ridwan alias Awan di hubungi oleh tersangka Surip alias Acin.
Acin diperintahkan oleh Gustalim alias Akiong supaya semua pemilik dok kapal yang ada di Bagansiapiapi dikumpulkan dan mereka harus menyerahkan uang sebesar 5 juta/orang yang akan di berikan untuk anggota Polda Riau, dan berkumpul di kedai Kopi Aan di Jalan Bintang, Bagansiapiapi.
Tak lama kemudian saksi menelepon Kaeng, Andi alias A Kang, Ti Ti alias Abeng dan Aslim alias asiang,Setelah berkumpul kemudian saksi Andi alias A Kang, Septiman alias Ayong, Bon Siong, Joni alias a Yang, Ka Eng, Giok Ling alaiss Gi Ling, Aslim alias Asiong mereka lalu menyerahkan uang sebesar 5 juta kepada gustalim alias akiong dengan total seluruhnya 60 juta.
Tepat pada kamis, (27/11/18) sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andi (pelapor) kembali ditelpon oleh Gustalim alias Akiong, menyuruh semua pengusaha dok kapal untuk berkumpul di hotel rasa sayang yang pada saat itu sudah di tunggu tersangka gustalim alias akiong bersama dengan acin.
Setelah berkumpul, tersangka Gustalim alias akiong mengatakan "Kalau ada orang Polda turun nanya mereka, bilang saja sama orang Polda itu, sudah dikembalikan kepada masing-masing orang dok".
Selain itu, Gustalim alias Akiong juga mengancam apabila ada orang Polda bertanya perihal uang yang sudah diserahkan mereka seluruh sebesar 60 juta sudah dikembalikan, "Jika tidak menjelaskan bahwa uang sudah dikembalikan, maka akan datang anggota polda turun ke bagansapiapi memeriksa dan merazia semua dok Kapal," terang Kasat menirukan pernyataan akiong kepada pengusaha dok tersebut.
Terkait kronologis penangkapan tersangka Gustalim alias akiong terang kasat lagi, pada hari selasa (13/11/18) lalu tim unit 1 Sat Reskrim yang dipimpin PS. Kanit 1, Bripka Wira Adi Kusuma langsung bergerak ke kota pekanbaru untuk melakukan penangkapan setelah melakukan mekanisme gelar perkara.
"Kemudian kita tetap sebagai tersangka bersama tersangka surip alias acin yang ikut membantu memuluskan kasus pemerasan dan penipuan ini,mereka di kenakan pasal 368 dan 377 dengan ancaman 9 tahun," pungkas AKP Faizal Ramzani.***
Penulis : Jhon D
Editor : Richarde
Komentar Via Facebook :