Rampas Sepeda Motor Teman, Sepasang Remaja Ini Masuk Sel Mapolsek Payung Sekaki

Tersangka RA alias Rizky (18) tahun dan ES alias Erni (17) berikut barang bukti sepeda motor hasil curas saat diamankan di Mapolsek Payung Sekaki Resta Pekanbaru, Senin 3 Desember 2018 malam.

Pekanbaru, Oketimes.com - Nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan kekerasan kepada temannya, sepasang remaja ini terpaksa harus berurusan dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Payung Sekaki Resta Pekanbaru, untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, Senin 3 Desember 2018.

Kedua pasangan itu, diketahui berinisial RA alias Rizky (18) tahun warga Jalan Tuah Karya Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru dan ES alias Erni (17) tahun warga Jalan Rimbo panjang dusun III Perum Ataya II Blok A Kecamatan Tambang Kab. Kampar, Riau.

Kedua pelaku berhasil diamankan petugas, setelah korban MD alias Zaki (14) tahun warga Jalan Rimbo Panjang Perum Graha Mulia Abadi Blok A RT 01 RW 02 Kec. Tambang Kabupaten Kampar, Riau, melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polsek Payung Sekaki Resta Pekanbaru sesuai LP / 389 / XI / 2018 / Riau / Polresta PKU/ Sektor Payung Sekaki 17 November 2018.

Dalam laporan kepada petugas, korban pada Rabu 14 November 2018 sore sekira pukul 17.00 WIB diminta pelaku untuk mengantarkan kedua pelaku ke Km 02 Garuda Sakti Kecamata Tampan Pekanbaru.

Tanpa merasa curiga korban menyanggupi ajakan kedua pelaku dan tiba ditempat yang dimaksudkan. Namun setelah tiba di Jalan Garuda Sakti tersebut, kedua pelaku malah meminta untuk diantrakan ke Jalan T. Tambusai Ujung tepatnya di dalam areal terminal AKAP Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.

Setibanya diterminal AKAP kedua pelaku turun dari sepeda motor dan menjauh dari korban, namun korban masih menunggu diatas sepeda. Setelah beberapa menit pelaku Erni langsung mendekati korban dan langsung menendangnya hingga korban terkejut. Sementara pelaku Rizky langsung memegang kedua tangan korban sambil mencekik lehernya.

Korban pun merasa terancam, sementara pelaku Erni langsung mengambil kunci kontak sepeda motor dan mendorong korban hingga terjatuh. Sementara kedua pelaku berhasil mengusai kendaraan korban dan pergi meninggalkan korban sambil membawa kabur sepeda motor tersebut.

Merasa jadi korban pencurian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Payung Sekaki Resta Pekanbaru, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut dengan didampingi orang tua korban.

Usai mendapatkan laporan, Kapolsek AKP Rachmad C Yusuf, SIK langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Iman Falucky, STK untuk melakukan penangkapan, sehingga kanit reskrim beserta anggota opsnal langsung mencari keberadaan pelaku.

Dari penyelidikan petugas mendapat informasi bahwa kedua pelaku berada di daerah Lintau provinsi Sumatera Barat, sehingga Kanit beserta anggota bergerak ke lokasi untuk mengamankan kedua pelaku di daerah Lintau Sumatera Barat dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih yang sudah di rubah jadi warna hijau tanpa Nopol dengan rangka: MH1JFD219DK403835, No Mesin: JFD2E-1396321 milik korban.

Merasa cukup bukti atas perbuatan pelaku, petugas pun langsung menggelandang kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor milik korban, untuk dilakukan proses penyidikan lebih Mapolsek Payung Sekaki Resta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru KBP Susanto SIK, lewat Paur Humas Ipda Budhia Dianda saat dikonfirmasikan Selasa (4/12/2018) malam, membenarkan adanya penangkapan sepasang remaja yang melakukan tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor dengan disertai kekerasan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Resta Pekanbaru pada Senin 3 Desember 2018 kemarin.

"Ya benar, kedua pelaku merupakan sepasang remaja yang nekat melakukan curas sepeda motor milik temannya pada tiga minggu yang lalu di terminal akap Pekanbaru," terang Ipda budhia.

Dijelaskan Ipda Budhia Dianda, saat ini kedua pelaku dan barang bukti kendaraan sepeda motor milik korban sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki Pekanbaru, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHAPidana.***

 

Penulis     : Restarea

Editor      : Richarde


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait