Warga Pangkalan Kasai Sepakat Kuasai Lahan PT. KAT
RENGAT, Oketimes.com- Warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, sepakat akan mengambil alih areal kebun PT Kencana Amal Tani (PT KAT) milik PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), hal ini disampaikan warga dihadapan Kepala Dinas Perkebunan Inhu, Ir Hendrizal, saat menghadiri rapat penyelesaian tuntutan warga, di Kantor Dinas Perkebunan Inhu, Senin (15/9) kemarin.
Dalam rapat itu, warga menolak tawaran PT. Duta Palma yang disampaikan melalui Kadis Perkebunan Ir Hendrizal, tentang rencana pembangunan kebun sawit pola plasma untuk warga Pangkalan Kasai di Desa Sipang, Kecamatan Batang Cenaku.
Ir. Hendrizal dalam rapat tersebut mengungkapkan, bahwa pihak manajemen PT Duta Palma sudah bersedia membangunkan kebun plasma untuk warga Pangkalan Kasai, seluas 250 hektar di Desa Sipang, Kecamatan Batang Gansal.
Setelah ditanyakan kepada kepala Desa Sipang, biaya ganti rugi lahan itu seharga Rp 6,5 juta per hektar. Namun, pihak PT Duta Palma melalui Koperasi Tani Rahmat Usaha (TRU) hanya mampu memberi ganti rugi senilai Rp 5 juta.
"Saran saya agar warga menyetujui saja, masalah kekurangan ganti rugi, nanti akan dilunasi pada tahap kedua, atau pada saat pengerjaan pembangun kebun, hal ini dilakukan agar masalah tuntutan warga dapat segera diselesaikan," cetus Hendrizal.
Namun, apa yang disampaikan Kadis Perkebunan itu tidak diterima warga. Mereka langsung menolak rencana tersebut, dan berniat akan kembali menguasai tanah mereka yang dirampas PT Duta Palma.
"Kami tak percaya, PT Duta Palma pembohong. Sudah puluhan tahun tanah kami dirampas Duta Palma dan dijadikan kebun PT Kencana Amal Tani (PT KAT)," kata Ujang salah seorang Warga Pangkalan Kasai yang turut hadir dalam rapat tersebut.
Janjinya akan membagikan kami kebun sawit, tapi hingga saat ini belum terealisasi. Duta Palma kembali berjanji akan membangunkan kebun plasma untuk Pangkalan Kasai di Desa Sipang, ganti rugi lahannya akan menjadi hutang bagi kami, Ini sama saja membodohi kami," ujar Ujang yang dijumpai usai menghadiri rapat tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan Deli (38) yang mengatakan bahwa Kepala Dinas Perkebunan Inhu Ir Hendrizal dianggap memaksakan warga untuk menerima tawaran PT Duta Palma yang berencana membangunkan kebun sawit untuk warga Pangkalan Kasai di Desa Sipang, dan biaya ganti rugi lahan tersebut menjadi tanggungan hutang bagi warga.
"Soal ganti rugi seharusnya menjadi tanggungjawab Duta Palma, karena perusahaan itu yang telah merampas tanah kami. Kalau seperti ini caranya, sama saja menipu warga," ujar Deli.
Sudahah tanah kami dirampas, kami pulak yang akan membeli lahan desa lain untuk dijadikan kebun plasma. Kami tolak saran Kadis Perkebunan Handrizal, itu," ujarnya.
Ditambahkan Deli, menyikapi persoalan tuntutan warga Pangkalan Kasai yang tak kunjung selesai, dan mengingat PT Duta Palma telah mengingkari kesepakatan membangun kebun plasma, warga sepakat berencana akan mengambil kembali lahan mereka yang saat ini dikuasai PT KAT.
"Kami sudah sepakat akan menguasai kembali tanah kami yang dijadikan kebun PT KAT. Ini mengingat HGU perusahaan tersebut akan berakhir dua tahun lagi," sebutnya.
Sementara itu, pihak manajemen PT Duta Palma Nusantara PT Duta Palma, Suheri Tirta dikonfirmasi wartawan mengungkapkan bahwa janji pembangunan kebun plasma untuk masyarakat Pangkalan Kasai tetap dilanjutkan.
"Saat ini, pihaknya masih mennunggu proses ganti rugi lahan dari warga dan Dinas Perkebunan Inhu," jelasnya
Pada awalnya Pembangunan kebun Plasma tersebut direncanakan di Desa Aur Cina, Kecamatan Batang Cenaku, tetapi batal, padahal kami sudah memberikan uang sebesar Rp 250 juta kepada perwakilan warga Pangkalan Kasai dan pihak Koperasi Tani Rahmat Usaha, jelasnya lagi.
Uang tersebut adalah untuk biaya ganti rugi tanah di desa tersebut, namun demikian kami masih menunggu kesiapan lahan dari warga dan Pemerintah, jika lahan sudah tersedia, kami segera mambangunkan kebun untuk warga, pungkasnya. (Ali)
Komentar Via Facebook :