Tidak Miliki Kompetensi sebagai PPK dan PPTK, Rehap Kantor Walikota Pekanbaru Rp 8,7 Miliar 'Dipaksa'

Foto Inset: Pelaksanaan proyek rehap Kantor Walikota Pekanbaru di Jalan Jend Sudirman Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pelaksanaan kegiatan rehap Kantor Walikota Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman menyedot anggaran sebesar Rp 8,7 miliar dari APBD Pemko Pekanbaru tahun 2018, ternyata masih menyisahkan sejumlah problema dalam pelaksanaannya hingga saat ini.

Problema tersebut diantaranya, mulai dari soal kurang transparansinya pelaksanaan proyek, hingga soal dugaan ketidak pahaman PPK dan PPTK dalam melaksanakan proyek yang diduga sebagai 'balas jasa' kepada rekanan 'tameng' lewat penyandang dana pendukung Firdaus MT yang berpasangan dengan Rusli Effendi saat ikut menjadi salah satu kontestan pada Pilkada Gubernur Riau pada 27 Juni 2018 lalu.

Sebagai bukti, dari hasil penelusuran awak media ini selama dua pekan terakhir ini di lokasi proyek, pelaksanaan rehap kantor walikota terkesan asal jadi dan diduga melenceng dari spesifikasi teknis kegiatan, terutama terkait pemasangan tiang penyangga balok besi baja di depan kantor walikota Pekanbaru.

Dari hasil penelusuran awak media ini, pemasangan tiang penyangga balok besi baja balok terlalu pendek dilakukan pihak rekanan PT. Angsana Cipta Pratama selaku kontraktor pelaksana.

Untuk memuluskan hal tersebut, pihak rekanan malah meninggikan tapak tiang penyangga hingga mencapai 1,5 meter, sehingga diragukan kekuatan tiang penyangga balok baja untuk menahan beban mall bangunan bagian atas.

Yang parah lagi, meski tiang penyangga mall besi baja balok sudah berdiri tegak di lokasi, namun pengikat mall rentang horizontal ditiap sisi mall belum juga dilakukan penyambungan, sehingga rawan bagi tiang balok baja penyangga lainnya untuk berdiri kokoh tegak lurus kebawah yang ditopang oleh tapak tiang penyangga untuk menahan beban tiang mall lainnya sebanyak 12 tiang balok besi baja lainnya.      

Terkait hal itu, awak media ini meminta penjelasan kepada para pekerja tersebut di lokasi, tapi tidak bersedia memberikan keterangan. "Saya tidak bisa memberikan komentar pak soal itu, tanya saja pada kontraktornya atau pejabat teknis kegiatannya," ujar salah satu pekerja saat disambangi di lokasi proyek.

Meski begitu, awak media ini mencoba mengkonfirmasikan kepada PPTK proyek tersebut bernama Zulkifli pada Jumat 28 September 2018 lalu di kantor Walikota, namun ia menolak untuk dikonfirmasi awak media ini, dengan alasan bahwa dirinya sedang sibuk dan tidak bisa memberikan penjelasan terkait pelaksanaan proyek itu.

"Aduh maaf pak, saya sedang sibuk ni pak, lagi ngeprin surat penting untuk pimpinan," elak Zulkifli saat ditemui di ruang kerjanya Jumat siang kemarin.

Awak media ini pun juga mencoba mengkonfirmasikan kepada Kabag Umum Setdako Pekanbaru yang saat ini dijabat Edi Suherman lewat ponselnya, pada Jumat 28 September 2018.

Saat dibubungi lewat ponselnya yang dalam keadaan aktif tidak menjawab panggilan awak media ini. Pesan pendek pertanyaan yang dikirimkan lewat ponselnya juga tidak berbalas hingga berita ini dimuat.

Informasi yang dirangkum dilapangan, Edi Suherman diangkat menjadi PPK pelaksanaan tersebut, terkesan dipaksakan lantaran banyak pejabat pemko yang tidak sudi untuk diangkat menjadi PPK dan PPTK di lingkungan Pemko Pekanbaru selama beberapa bulan terakhir ini.

Issu sumir lagi, PPK dan PPTK proyek rehap Kantor Walikota Pekanbaru tersebut diduga tidak memiliki kompetensi sebagai PPK atau PPTK, lantaran tidak pernah mengikuti Bimtek Diklat Nasional SKPD dari Lembaga Pengembangan Pelatihan Akuntansi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LPPAKPD) dan diduga juga tidak memiliki sertifikasi ISO 9001: 2015 atau Ems ISO 14001: 2015 dan OHSAS 18001: 2007. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :