Masyarakat Peranap Dambakan Kawasan Lindung Bukit Batabuh Bersemi Kembali

Kondisi kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Rengat, Oketimes.com - Sedikitnya 10 ribu hektar kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh (HLBB) Inhu, berada dalam wilayah Desa Pesajian, Puntikayu dan Pauhranap Kecamatan Peranap dan Batangperanap, Inhu, Riau, ludes tanpa bekas dan berubah menjadi kebun kelapa sawit.

Luasan lahan tersebut dibabat oleh PT Mulia Agro Lestari (PT MAL) atau belakangan menamakan perusahaannya menjadi PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ), selanjutnya mengaku milik Koperasi Aspekindo dan koperasi lainnya, juga dibabat oleh PT Bagas Indah Perkasa (PT BIP) dan sejumlah pejabat Inhu diantaranya Kabag Tapem Pemkab Inhu, Syahrudin.

Tokoh masyarakat Peranap, Milli Taufiq dan Samar hingga praktisi hukum di Peranap meminta kepada Kementerian LHK RI yang saat ini tengah melakukan evaluasi, penyelidikan dan peninjauan areal hutan lindung bukit batabuh yang dibabat PT MAL dan PT BIP, agar dikembalikan kepada fungsinya sebagai kawasan hutan lindung.

Harapan mereka para pelaku pengrusakan HLBB itu dapat dihukum sesuai dengan UU yang berlaku, dan semua tanaman kelapa sawit yang ditanami mereka dibabat dan diperintahkan untuk menanaminya kembali dengan jenis kayu sebagaimana jenis kayu yang ada di kawasan lindung itu.

Menurut Samar, Milli Taufiq secara bergantian di Peranap (6/9/2018) mengatakan, kenapa pejabat terkait kelihatannya terlalu sulit untuk melakukan tindakan riil terhadap PT MAL dan PT BIP itu, "Emang siapa sih dibalik kedua perusahaan itu," kata Samar.

Terakhir diketahui bahwa pemilik PT MAL ini adalah, Rudolf Pakpahan, salah satu mantan Kepala Kejaksaan Tinggi di Negara tercinta ini, sehingga imej masyarakat apapun yang dilakukan perusahaan ini, tidak ada yang berani memproses hukumnya, karena pemiliknya merupakan pakar hukum dan terindikasi semacam "Kebal Hukumlah," tukas Milli Taufiq.

Akibat dibabatnya kawasan lindung bukit batabuh, berikut punahnya habitat yang ada di dalamnya yang merupakan binatang yang dilindungi seperti Gajah, harimau sumatera dan binatang lainnya yang dilindungi, selain ekosistim hingga hayatinya menjadi porak poranda.

Hingga kini aktifitas di kedua perusahaan kebun kelapa sawit itu PT MAL dan PT BIP, masih saja berlangsung sebagaimana biasanya, dan selayaknya tidak ada permasalahan apapun juga, sebab kedatangan tim KLHK RI Jakarta di lokasi pembantaian hutan lindung bukit batabuh, hanya sebatas melakukan peninjauan, penyelidikan dan pengukuran kawasan lindung, bukan melakukan penyetopan aktifitas yang ada di dalam kedua perusahaan itu. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :