Wow, Ada Calo SIM di RCDC, Polsek Rumbai Amankan Pelaku

Tersangka SE (29), pelaku calo SIM di RCDC Riau saat diamankan Polsek Rumbai Pesisir, Rabu (5/8/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pekanbaru, Oketimes.com - Maraknya percaloan SIM di kawasan Riau Safety Driving Center (RCDc) Riau, ternyata masih berani 'gentayangan' wilayah hukum Polsek Rumbai Pesisir Resta Pekanbaru.
Sebagai bukti, seorang pelaku tindak pidana penipuan Syafri Efendi (29) warga Jalan Setia Budi, Gg. Budi II Kel. Rintis, Kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru, terpaksa harus diamankan Polsek Rumbai Pesisir, di Jl. Yos Sudarso (bawah jembatan Siak III) Kel. Meranti Pandak, Kec. Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Rabu (5/8/2018) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku ditangkap atas dasar Laporan polisi No.Pol : LP/ 200 /IX/2018/Riau/Polresta Pku/ Polsek rbi pssr, tgl 05 September 2018. Sedangkan teman pelaku yaitu Rion yang ikut merasakan uang dari hasil penipuan tersebut kini dalam pengejaran pihak Polsek Rumbai.
Dijelaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Susanto S.IK, SH, MH, melalui Kapolsek Rumpes Kompol Erdinal SH MH, sebelumnya tersangka Syafri Efendi pada Sabtu (1/9/2018), sekira jam 11.00 wib di Jalan Yos Sudarso tepatnya di bawah jembatan Siak III tersangka melihat korban Fajri Ardi hendak ingin mengurus SIM.
Kemudian pelaku mendekati korban dan menanyakan apakah mau mengurus SIM dengan menawarkan bantuan untuk pengurusan SIM ( Surat Izin Mengemudi) agar cepat selesai.
Pelaku menawarkan biaya untuk pengurusan SIM A dan SIM C pada awalnya sebesar Rp. 1.200.000, lalu korban menawar untuk pengurusan kedua SIM tersebut sebesar Rp. 1.100.000. Saat itu pelaku menyanggupi untuk pengurusan SIM A dan SIM C sebesar Rp. 1.100.000," papar Kapolsek .
Pada saat itu pelaku menyuruh untuk mendaftar dan berfoto, setelah itu menyerahkan berkas tersebut kepadanya. Sebelum melakukan pendaftaran korban menyerahkan uang sebesar Rp. 500 ribu, untuk uang pendaftaran dan pelaku meminta nomor korban dan menghubungi nomor korban (miscall).
Setelah menyerahkan uang, kemudian korban menjalani proses pendaftaran dengan cara mengisi formulir, membuat surat kesehatan, dan berfoto.
Usai berfoto korban menyerahkan berkas kepada pelaku, setelah menyerahkan berkas kepada pelaku sambil memberikan uang sebesar Rp 565.000 dari sisa perjanjian awal.
Usai menerima berkas dan uang tersebut, pelaku mengatakan akan mengantarkan SIM tersebut ke alamat korban pada pukul 16.00 wib dan juga meminta nomor handphone korban.
Tiba sekira pukul 16.00 wib, korban dihubungi pelaku bahwa SIM nya belum siap dan bersabar, sekitar pukul 18.00 wib korban menghubungi pelaku tetapi nomornya sudah tidak aktif lagi. Tepat pada Minggu (2/9/2018), korban kembali menghubungi pelaku tetapi tidak diangkat oleh pelaku.
Senin (3/9/2018) sekira jam 10.00 wib, korban bertemu pelaku dan menanyakan tentang SIM tersebut, tetapi pelaku mengatakan untuk menunggu dan nanti dihubungi, sampai saat ini korban tidak juga dihubungi pelaku, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Rumbai Pesisir.
Ditambahkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Kapolsek Rumpes Kompol Erdinal SH MH , kini pelaku sudah di amankan di Polsek Rumbai Pesisir guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Erdinal SH MH juga menghimbau, agar masyarakat tidak mengurus SIM melalui Calo, karena akan merugikan masyarakat itu sendiri.
"Silahkan daftar sendiri sesuai prosedur yang ada di papan pengumuman yang terdapat di RSDC atau langsung menanyakan kepada petugas Kepolisian di tempat pembuatan SIM tersebut," tuturnya singkat. (ars)
Komentar Via Facebook :