Ditpolair Polda Riau, Gagalkan Selundupan 9 Ton Bawang Merah Asal Malaysia

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Wadir Polair AKBP Soeprapto dan Kasubdit Gakkum AKBP Hicca A Siregar meninjau barang bukti 9 ton bawang ilegal sebelum digelar press konfenrence di Markas Ditpolairud Polda Riau di Pekanbaru, Rabu 5 Sepetember 2018 siang.
Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Riau, berhasil menggagalkan sembilan ton bawang merah ilegal asal Malaysia dari Kapal Motor (KM) di Perairan Kuala Sungai Kembung, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat 31 Agustus 2018, sekira pukul 11.30 Wib.
Kapal KM. Faisal yang dinakhodai oleh ZR alias IZ, membawa bawang merah yang tidak dilengkapi dokumen lengkap melalui perairan Malaysia, ke Selat Malaka menuju perairan Bengkalis.
"Kapal tersebut diamankan Kapal Patroli Dit Polair Polda Riau, dan barang bukti yang diamankan sebanyak 1.000 karung bawang," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto didampingi Wadir Polair AKBP Soeprapto dan Kasubdit Gakkum AKBP Hicca A Siregar dalam Press Konfenrencenya di Pekanbaru, Rabu 5 Sepetember 2018.
Diterangkan Sunarto, pengungkapan upaya penyeludupan bawang merah asal negeri jiran bermula saat petugas Polairud Polda Riau, melakukan Patroli di Perairan Kuala Sungai Kembung.
"Petugas patroli melihat kapal mencurigakan melintas dengan kecematan tinggi, sehingga petugas mengambil tindakan cepat untuk memberhentikan Kapal itu," ujar Narto.
Ada pun barang bukti diamankan, 1 (satu) unit KM Faisal, satu bundel Port Clearance dari jabatan Kastam Diraja Malaysia, satu lembar PAS Kecil KM. Faisal, satu lembar Sertifikat Keselamatan KM. Faisal, dan 1000 karung bawang merah asal Malaysia, 25 kotak makanan campuran hasil olahan pertanian asal Malaysia dan 3 buah paspor milik Nahkoda dan ABK.
Terkait kasus itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 31 ayat (1) Jo Pasal 5 UU RI. No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Pasal 31 ayat (1), UU RI No. 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 150 juta. (ars)
Komentar Via Facebook :