Soal Pemulangan Inisiator Hastag 2019GP di Pekanbaru, Polda Riau Tegaskan Tidak Ada Lakukan Perkusi Kepada Neno CS

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto SIK didampingi Kapolresta Peknabaru Komisari Besar Polisi Susanto, SIK, SH MH saat menyampaikan keterangan Pers, terkait pemulangan Neno Warisman dkk, Pasca adanya pro dan kontra kedatangannya ke Pekanbaru pada Sabtu 25 Agustus 2018 sore.
Pekanbaru, Oketimes.com - Maraknya video yang beredar ditengah-tengah masyarakat, pasca pemulangan Neno Warisman bersama rombongannya yang sempat tertahan selama 7 jam di Pintu Keluar Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, lantaran adanya aksi Pro dan Kontra atas kedatangan Inisiator #2019GantiPresiden di Pekanbaru, pada Sabtu 25 Agustus 2018 sore.
Kepolisian Daerah Polda Riau, membantah keras adanya perlakuan kekerasan atau Perkusi kepada Neno Warisman CS sebagai inisiator #2019GantiPresiden tersebut yang terjadi pada Sabtu malam di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
"Tidak ada persekusi, segala yang kita lakukan sebagai aparat kepolisian adalah murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban seluruh pihak," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto didampungi Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK kepada awak media dalam konferensi pers yang digelar Mapolda Riau, Minggu, (26/8/2018) siang.
Sunarto menyebutklan, segala tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian, adalah murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban (Kamtibmas). Dia meyakini, langkah - langkah kepolisian sepenuhnya adalah untuk mencegah terjadinya korban jiwa, akibat situasi dan kondisi massa yang pro dan kontra mulai memanas saat itu.
Ia pun menghimbau, agar seluruh pihak kedepan lebih mampu menahan diri, agar Pilpres dan Pileg mendatang dapat berlangsung kondusif.
Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Komisaris Besar Polisi Susanto SIK, juga mengatakan tudingan bahwa pihak kepolisian bersikap tidak netral dan melakukan politik praktis adalah tidak benar, karena tugas dan kewajiban pihak polisi dan jajarannya murni demi menjaga Kamtibmas.
"Kita tidak melakukan politik praktis, tugas dan kewajiban kami adalah untuk menjaga Kamtibmas, agar tidak sampai jatuh korban," tegasnya.
Menurutnya, pihak kepolisian melakukan tindakan yang sesuai dengan aturan dan ketentuan terhadap aksi #2019GantiPresiden, berdasarkan pertimbangan yang dimaksud. Dimana, jika siapapun yang hendak melakukan aksi, diperlukan adanya pemberitahuan kepada aparat keamanan.
"Dari pemberitahuan itu, Polresta akan mengajukan rekomendasi kepada Polda, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2017, nanti Polda akan membuat surat tanda penerimaan. Jika surat itu tidak ada, maka aturan dan ketentuan yang kita gunakan," urai Susanto menerangkan.***
Komentar Via Facebook :