Pemkab Inhu Proses Pemberhentian 9 Kades

ILustrasi
Rengat, Oketimes.com - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) melalui bagian pemerintahan desa, saat sedang memproses pemberhentian sembilan orang kepala desa (kades), untuk dikelaurkan SK Bupati pemberhentian mereka sebagai kades.
Mereka adalah kepala Desa Selunak, Katipopura, Bukit Indah, Lubuk Batu Tinggal, Kades Perkebunan Sungai Lalak, Batu Gajah, Lambang Sari Lima, Titiàn Resah dan Kepala Desa Puntianae. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Inhu Erlina Wahyuningsi kepada wartawan di Pematangreba.
Erlina menegaskan, bahwa pemberhentian kepala desa tersebut bukan karena mereka bermasalah, tapi karena mereka ikut sebagai bakal calon legislatif di pemilu 2019 mendatang.
"Sesuai aturan, kepala desa ikut pencalon anggota DPRD wajib mundur. Ini sudah diatur melalui Peraturan Ketua Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPRD," ujarnya.
Pemkab melakukan proses pemberhentian para kepala desa itu sebagai tindak lanjut dari surat camat yang disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui permohonan pengunduran diri dari kepala desa itu sendiri.
Nantinya, bila sisa masa jabatan kepala desa itu masih lebih dari satu tahun, maka akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Namun bila sisa masa jabatan masih di bawah satu tahun, maka akan ditunjuk pelaksana tugas sembari menunggu pemilihan kepala desa serentak tahap tiga, tahun 2019 mendatang. (mcr)
Komentar Via Facebook :