Rambah Areal HPH PT Diamond Raya Timber, Polhut Riau Tangkap 2 Unit Ekskavator

Tim Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, mengamankan dua unit ekskavator milik perambah Minggu 22 Juli 2018 sore.

Pekanbaru, Oketimes.com - Rambah areal HPH PT Diamon Raya Timber, Tim Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, mengamankan dua unit ekskavator milik perambah pada Minggu 22 Juli 2018 sore.

Kedua unit ekskavator yang diamankan itu, diamankan saat kepergok tim Gakkum bersama Polisi Kehutanan DLHK Riau, saat kedua alat berat tersebut membuka lahan atau land clearing pembersihan dan kanal di Mekar Sari Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Dumai.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kabid Pentaatan dan Penataan DLHK Riau didampingi Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Riau, Agus Suryoko SH MH bersama tim penyidik Polhut DLHK Riau Ngadiana, SH dan beberapa personel lainnya di lokasi.              

"Dua unit alat berat ekskavator yang kita amankan merk Komatsu dan Hitachi, sedangkan operator kernetnya kabur saat kita lakukan penggerebekan," ujar Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Riau, Agus Suryoko SH MH saat dikonfirmasikan Selasa 24 Juli 2018 sore.

Dijelaskan Agus, penangkapan kedua alat tersebut dilakukan, merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim Gakkum dan Polhut DLHK Riau dan adanya informasi yang dilakukan dari pihak pemegang IUPPH-HA.

"Berangkat dari informasi tersebut, kita membentuk tim dan melakukan penyelidikan. Alhasil pada Minggu 22 Juli 2018 kita turun kelokasi dan berhasil mengamankan dua unit ekskavator.    

Agus juga menjelaskan hingga saat ini belum ada yang mengakui siapa pemilik kedua kedua alat berat tersebut yang saat ini sudah diamankan di Mapolhut DLHK Riau di Jalan Dahlia Sukajadi Pekanbaru.

"Siapa saja pelaku dan operator pemilik kedua alat berat tersebut hingga saat ini belum ada yang mengaku untuk bertanggungjawab atas kepemilikan dua unit alat berat itu," pungkas Agus.  

Terpisah, Humas PT Diamon Raya Timber Ferdinand saat dikonfirmasikan Selasa sore, juga membenarkan adanya penangkapan kedua alat berat yang dilakukan para perambah.

"Ya benar, memang kita ada mendapat informasi terkait adanya aksi perambahaan di lahan milik HPH kita di Dusun Mekar Sari Kelurahan Batu Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Dumai. Sehingga kita berko0rdinasi dengan pihak tim Polhut DLHK Riau, untuk mengamankannya," ujar Ferdinand.

Laporkan Perambah

Sementara itu, Ketua Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas Korupsi Kolusi Kriminal Ekonomi IPSPK3-RI, Ir Ganda Mora juga mengatakan bahwa pihaknya sebelum sudah melaporkan adanya Perambahan Hutan di Konsesi PT. Diamon Raya Timber tersebut ke Ditreskrimsus Polda Riau.  

Laporan yang dikirimkan sesuai Nomor Laporan 007/ lap-IPSPK3-RI/VI/2018, yang diterima oleh Suriatianingsih pada 3 Juli 2018 dengan delik aduan dugaan Alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh Aseng di Desa Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dengan titik koordinat N. 02' 02' 36'55" E. 100'56'14'44',

Selaku Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantas korupsi kolusi Kriminal ekonomi IPSPK3 RI, pihaknya siap mengawal setiap perambah hutan termasuk di HPH PT Diamond Raya Timber, dan mendesak pihak Polda Riau menangkap para perambah serta dijebloskan ke penjara, sehingga ada efek jera.

"Selain itu kita minta setiap areal hutan negara yang dikuasai tanpa izin, agar dipasang police line, sehingga lahan yang ditambah tidak dapat dikuasai," pungkas.   

Terkait Penangkapan alat berat oleh Polhut Riau, pihaknnya juga mengapresiasi kinerja Polhut Riau dan jajarannya. Dimana dengan penangkapan tersebut akan mengakibatkan efek yang luar biasa terhadap para perambah.

"Kita minta pihak perusahaan lebih efektif lagi melaporkan setiap perambahan yang ada sehingga konsesi HPH dan tempat berlindung nya harimau sumatera dapat dilistarikan," tutup ganda Mora. (ars)

Foto 2: Alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit yang diduga dilakukan oleh Aseng di Desa Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir dengan titik koordinat N. 02' 02' 36'55" E. 100'56'14'44',


Tags :berita
Komentar Via Facebook :