Kepergok 'Enjoy' di Kamar, Pasangan ABG Ini Berurusan dengan Pak Polisi
Pelalawan, Oketimes.com - Kepergok 'enjoy' di kamar saat ditinggal orang tua di rumah keluar kota, dua anak baru gede lawan jenis berstatus pelajar di Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, terpaksa harus berurusan dengan Polres Pelalawan, Riau, Selasa 03 Juli 2018.
Pelaku diketahui RPA (16) tahun, warga Perum Bumi Lago Permai (BLP) Kecamatan Pangkalan Kerinci, sedangkan korban berinisial SY (16) tahun yang juga warga Pangkalan Kerinci Kab Pelalawan Riau.
Keduanya kepergok oleh abang kandung korban SY saat tengah berduaan di kamar dengan pelaku, dan telah melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri di kamar korban pada Senin 02 April 2018 sekira jam 21.00 Wib lalu.
Melihat kejadian tersebut, abang korban lansung memberontak dan berupaya mengejar pelaku, namun pelaku kabur dan melaporkan peristiawa tersebut ke orang tua korban yang pada saat itu tengah berada di Pekanbaru.
Mendapat laporan tersebut, orang tua korban mencoba mengkonfirmasikan hal tersebut lewat telepon kepada korban dan korban mengakui kejadian tersebut.
Merasa tak senang atas perbuatan pelaku dengan korban, orang tua korban langsung pulang ke Pangkalan Kerinci dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pelalawan dengan Laporan Polisi nomor : LP/173/V/2018/RIAU/RES PLLWN, Tertanggal 26 Mei 2018 lalu.
Usai mendapat laporan tersebut, petugas berupaya melakukan proses penyelidikan, namun pelaku tak kunjung berhasil ditemukan, sehingga tepat pada Selasa 03 Juli 2018 sore sekira pukul 16.00 wib Personil Unit IV mengajak korban untuk mencari dimana keberadaan pelaku.
Sewaktu dalam perjalanan tepatnya di salah satu bengkel yang berada di BLP Pangkalan Kerinci, pelaku terlihat duduk dibengkel tersebut. Tak mau ketinggalan buruan, petugas pun langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan langsung menggelandang pelaku ke Mapolres Pelalawan, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat lewat Bidang Humas Polda Riau, membenarkan adanya penangkapan pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan Polres Pelalawan pada Selasa 03 Juli 2018 sore yang saat ini tengah diamankan di Mapolres, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (ars)
Komentar Via Facebook :