Ketua dan Sekretaris KUD Gadaikan Anggota, Pinjaman Bank Sinar Mas Cacat Hukum
Pengacara Doddy Fernando SH MH (tengah) saat berbincang-bincang dengan awak media di Pematang reba Inhu, Riau, Rabu (2/5/2018) pagi.
Rengat, Oketimes.com - Ajukan pinjaman kepada Bank Sinar Mas Belilas lewat KUD Produsen Talang Bersatu tanpa sepengetahuan anggota dan aparatur setempat. Setelah cair uang pinjaman itu bukan malah digunakan sebagaimana mestinya malahan diduga disikat PT Kharisma bersama pengurus KUD.
Agunan yang dijaminkan pun tak-tangngung, yakni seluas 260 hektar kebun kelapa sawit pola plasma milik 154 anggota KUD PTB mitra PT Kharisma. Belakangan diperoleh informasi, pinjaman dana ini merupakan akal bulus PT Kharisma dengan dalih untuk perawatan kebun plasma. Akan tetapi realitanya nihil sama sekali.
Terlkait hal ini, sekretaris KUD PTB Desa Talang Perigi Kecamatan Rakitkulim, Inhu, Riau, Bengkel saat dikonfirmasi di Talang Perigi kemarin, mengakui bahwa pinjaman dana itu awalnya datang dari pihak perusahaan (PT Kharisma) sejak tahun 2017 lalu melalui Mulyono selaku Manajer PT Kharisma yang mengajak Ketua KUD PTB, Janjang dan Bengkel untuk mengajukan pinjaman ke Bank Sinar Mas di Belilas senilai 154 KK x besar pinjaman per KK Rp.59 juta atau senilai Rp 9 miliar.
Menurut Bengkel, dia bersama Janjang dan Bendahara KUD PTB bersama-sama dengan PT Kharisma ke Bank Sinas Mas di Belilas, yang sebelumnya sudah mempersiapkan berkas pinjaman, sehingga seolah-olah pinjaman sudah disetujui oleh semua anggota KUD PTB. Setelah pinajaman cair sekitar Rp.9 miliar dana pinjaman itu dimasukkan ke rekening PT Kharisma.
Baik Janjang, Sekretaris dan Bendahara KUD PTB dengan cairnya dana senilai Rp.9 miliar itu, memang pihak PT Kharisma tidak ada memberikan berupa uang lelah dan sejenis itu, karena uang pinjaman itu langsung dimasukkan ke rekening PT Kharisma, beber Bengkel.
Lain halnya dengan Ketua KUD PTB, Janjang, dia sama sekali tidak mau buka mulut, apapun yang dipertanyakan kepadanya, jawabannya cukup tidak tau, atau senjatanya yang tidak tau tulis baca itu, "Tanya saja kepada PT Kharisma," kata Janjang menjawab pertanyaan awak media ini belum lama ini.
Tokoh masyarakat Talang Perigi Husen, saat dimintai komentarnnya mengatakan, masalah peminjaman uang yang mengatasnamakan anggota KUD PTB Desa Talang Perigi Rakitkulim kepada pihak Bank Sinas Mas, merupakan kebijakan Ketua KUD PTB, Janjang bersama Sekretaris Bangkel. Sedangkan Bendahara KUD PTB itu sifatnya mengikuti kedua petinggi KUD ini saja.
"Saya pun baru tau ini ketika wartawan mengkonfirmasikannya, peminjaman dana ini murni atas inisiatif PT Kharisma dengan memperalat pengurus KUD PTB. Dan ini sudah cacat hukum dan harus dilakukan proses hukum, sebab pinjaman tanpa sepengetahuan dan atas rapat anggota merupakan cacat hukum dan harus diusut hingga ke Pengadilan," kata Husen.
Menurut Husen, pinjaman yang nilainya berkisar Rp. 9 miliar ini adalah cacat demi hukum, karena apapun keputusannya harus atas dasar rapat anggota, "Ini kan koperasi, nah sekarang pinjaman itu tidak berdasarkan rapat anggota, ini jelas cacat demi hukum dan uang itu harusnya dikembalikan," pungkasnya.
Menurut Husein, pinjaman ini seingatnya adalah yang kedua kalinya, sebab beberapa tahun lalu ada juga pinjaman anggota KUD PTB kepada pihak Bank, dan sekarang pinjam uang lagi meski tidak diketahui oleh anggota koperasi, dan ini harus dilaporkan secara hukum, sehingga para pelakunya dapat terkuak di Pengadilan nanti tentunya.
Husen berjanji akan melaporkan permasalahan pinjaman ini kepada pihak yang berwajib dan ini sudah ada unsur pidananya yaitu penipuan. Anggota KUD PTB merasa ditipu, baik dari pihak PT Kharisma maupun Ketua dan Sekretaris KUD PTB, karena Husen sudah menghubungi pengacara Dody Fernando, SH MH di Pematang Reba.
Pengacara Doddy Fernando SH MH saat dikonfirmasi pada Rabu (2/5/2018) pagi, mengatakan, apapun ceritanya yang dilakukan Ketua, Sekretaris dan bendahara KUD PTB yang berkoloberasi dengan pihak perusahaan dalam hal ini PT Kharisma, meminjam dana dan mengatasnamakan anggotanya, jelas cacat hukum dan jelas unsure pidananya.
Bukan hanya itu lanjut Doddy, seharusnya pihak peminjam dalam hal ini Bank Sinas Mas, harus mempertanyakan keabsahan ada atau tidaknya rapat anggota KUD PTB untuk melakukan peminjaman dana senilai Rp.9 miliar.
"Sekarang 154 anggota KUD PTB dibebankan hutan Rp.59 juta per KK, sementara anggota KUD PTB itu sendiri tidak mengetahuinya, sehingga kredit ini bisa dinilai cacat hukum," kata Doddy. (zul)

Komentar Via Facebook :