Dakwaan Jaksa Kepada Richie Dinilai Emosional

Zulfikri SH (kanan) didampingi Sekretaris DPP IKBR Jolly Tinambunan.

Pekanbaru, Oketimes.com - Keberadaan shàbu di CPU milik Richie Pernando Pasaribu SH yang kini berstatus terdakwa, hingga kini masih belum jelas. Sementara Jaksa Penuntut Umum Syamsu Yoni S, SH yang menuntut terdakwa 8 tahun penjara, dinilai emosional.

"Ancaman pasal 112 sebagaimana tuntutan Jaksa Syamsu SH dari Kejaksaan Kepulauan Meranti kepada klien kami (Richie, red) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis pada 24 April 2018 lalu, kami nilai emosional," ujar Penasehat Hukum (PH) Zulfikri SH dari Kantor Hukum dan Mediator Roland L. Pangaribuan SH kepada wartawan, Selasa (1/5/2018) di Pekanbaru.

Zulfikri mengatakan, tuduhan kepemilikan shabu kepada mantan anggota Polres Meranti tersebut diduga sarat konspirasi, bemotif persaingan terhadap gembong narkoba.

Alasannya, barang bukti shabu di CPU yang dituduhkan kepada kliennya itu, diketahui ketika Iptu Wisnu Budiarto menelepon kliennya usai meninggalkan Toko My Computer di Jalan Banglas Kecamatan Tebing Tinggi Kepulauan Meranti.

"Pada Kamis 10 Agustus 2017 klien kami bersama Bripda Tombol Josua dan JP Sipayung (satu dinas di Res Narkoba Kep. Meranti) berangkat mengantarkan CPU hitam merk Simbadda untuk servis menggunakan mobil. Tak lama berselang tiba tiba Iptu Wisnu dari Satuan Sarana dan Prasarana menelepon Richie, agar segera ke kantor karena ada yang penting dibicarakan", katanya.

Singkat cerita beber Zulkifli, Iptu Wisnu kepada Richie menyatakan bahwa Asen dan Abun, pemilik My Computer menemukan shabu di CPU milik Richie, mantan Kaurmintu Satres Narkoba Polres Meranti tersebut.

Anehnya, barang haram yang ditemukan itu tidak diperlihatkan Iptu Wisnu kepada kliennya. Hingga pada akhirnya anggota Satres Narkoba berpangkat Bripka itu ditetapkan sebagai tersangka pada September 2017, ujar Zulfikri didampingi Sekretaris DPP IKBR Jolly Tinambunan.

Kasus ini ke kemudian bergulir di PN Bengkalis dan status Richie pun menjadi terdakwa terhitung sejak Februari 2018. Tercatat, hingga 24 April 2018 Richie sudah menjalani sidang 15 kali.

"Selama persidangan banyak kejanggalan yang kami temukan. Tapi belum saatnya dibuka sekarang. Nanti saja pada sidang besok (Rabu 2/5/18, red) pada agenda sidang pledoi. Yang jelas, kepada Majelis Hakim nanti kami minta klien kami dibebaskan", ujar Zulfikri.

Sementara menyikapi kasus yang menimpa warganya itu, Sekretaris DPP Ikatan Keluarga Batak Riau (IKBR) Jolly Tinambunan meminta aparat penegak hukum agar betul betul menegakkan hukum dan keadilan dengan benar.

"Kalau memang Richie bersalah penjarakan. Sebaliknya jika ada aroma  kriminalisasi IKBR takkan tinggal diam. Kita siap mengawal hingga pengadilan tingkat manapun", tegasnya. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait