Mobil Truk Dilarang Melintasi HR Soebrantas

PEKANBARU, oketimes.com- Usai diputuskan bahwa truk bermuatan kayu (truk balak) dan Truck Tangki CPO dilarang untuk melintasi di Jalan HR Soebrantas dan diwajibkan melintasi Jalan Kubang Raya, Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru memberi dispensasi batas waktu (deadline) hingga seminggu ke depan kepada pengendara untuk melintasi jalan tersebut.

Hal ini dikatakan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda SIK pada oketimes, Jum`at (22/8) siang, saat dikonfirmasi diruangannya.

"Karena masih dalam masa sosialisasi, kita dari Satuan Lalu Lintas memberikan batas waktu untuk kendaraan bertonase berat itu untuk melintas di Jalan HR Soebrantas. Namun jika telah lewat masa sosialisasi yang kita berikan dan masih ada yang melintasi di jalan yang telah dilarang tersebut, maka Satuan Lalu lintas akan melakukan tindakan tegas berupa penilangan," tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan Zulanda, bahwa untuk tahap awal ini hanya truk balak dan CPO saja yang dilarang untuk melintasi di Jalan HR Soebrantas. Sementara truk lainnya yang bermuatan sembako masih diperkenankan untuk melintas sampai nantinya pihak Dishub Kota Pekanbaru memiliki terminal kargo.

"Berdasarkan kesepakatan, truk yang memuat sembako masih dibolehkan untuk melintas. Hal itu karena menimbang kepentingan masyarakat dan juga Kota Pekanbaru yang belum memiliki terminal kargo yang dapat digunakan untuk melakukan bongkar muat barang dan memindahkan dari kendaraan bertonase berat ke kendaraan yang lebih kecil agar lebih aman melintas di jalan kota," jelas Kompol Zulanda SIK.

Untuk melakukan sosialiasai ini, Sat Lantas Polresta Pekanbaru setiap harinya telah menyiagakan delapan personil, yang dibagi dalam dua shif yakni pagi dan sore.

Sebagaimana diketahui, di Jalan HR Soebrantas setiap harinya selalu dipadati oleh masyarakat, karena dikawasan ini banyak pemukiman warga. Apalagi kemacetan lalu lintas kerap terjadi di jalanan ini, karena banyaknya masyarakat ditambah lagi banyaknya melintas truk-truk yang bertonase berat dan kerap memenuhi jalan terutama di jam-jam sibuk.

Pihak Sat Lantas Polresta Pekanbaru memberikan deadline hingga seminggu juga dikarenakan dibeberapa titik jalan lingkar Kubang Raya, saat ini masih dilakukan perbaikan oleh Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait