Lagi Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu, Satu Kurir Ditangkap

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Wakapolresta AKBP Edi Sumardi P. SIK, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SH SIK, bersama sejumlah awak media dalam Press Konferencenya di Loby Mapolresta Pekanbaru Senin (30/4/2018) pagi.

Pekanbaru, Oketimes.com - Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Pekanbaru, tampaknya tidak henti-hentinya dilakukan oleh para kurir dan pengendalinya. Meski dalam beberapa bulan ini jajaran Polresta berhasil menggagalkan kurang lebih 13 Kg sabu, 8 Kg Ganja dan ribuan Pil ekstasi, serta menjebloskan pelaku ke penjara, sepertinya tidak menyurutkan kurir yang satu ini baru ditangkap.         

Kali ini Polresta Pekanbaru kembali kedatangan tamu yang sama, yakni kurir sabu berinisial KM (39) warga Kecamatan Simpang Mamplan Kabupaten Bireuen Aceh yang berhasil ditangkap Tim Opsnal Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 4 Kg lebih yang dikemas didalam 4 bungkus plastik Teh warna hijau.

"Penangkapan tersangka kurir sabu 4 kg ini kita lakukan pada Senin (30/4/2018) dini hari tadi. Kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan membawa 4 Kg sabu dan saya perintakan Kapolsek Senapelan untuk membentuk tim dengan diback up Polresta dan Dit Narkoba Polda Riau," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH didampingi Wakapolresta AKBP Edi Sumardi P. SIK, Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SH SIK, bersama sejumlah awak media dalam Press Konferencenya di Loby Mapolresta Pekanbaru Senin (30/4/2018) pagi.

Dijelaskan Kapolresta, penangkapan kurir sabu tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama, sebab begitu pihaknnya mendapat informasi yang akurat. Dirinya memerintahkan Kapolsek Senapelan melalui Kompol Agung T SIK yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Senapelan beserta anggota Opsnal Polsek Senapelan langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah tim tadi mendapati ciri-ciri pembawa barang, pelaku ditangkap langsung kita tangkap saat berada di Jalan Juanda seputaran Kampung Dalam," ungkap Kapolresta.

Ketika personel Reskrim Polsek Senapelan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan lanjut Susanto, petugas mendapati sebuah tas yang disandang pelaku. Dari dalam tas tersebut ditemukan satu bungkus besar Plastik yang dilakban hitam yang didalamnya berisikan 4 bungkus plastik Teh warna hijau yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat 4 kg lebih.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam eksposnya itu juga menyebutkan bahwa dengan berhasinya ditangkap pelaku setidaknya sudah bisa menyelamatkan 24.500 jiwa generasi muda dengan senilai Rp 6.177.000.000 atau enam miliar seratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah.

Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas, lanjut Kombes Pol Susanto SIK SH MH ini, tersangka sebelumnya telah membabawa barang haram tersebut sebanyak 3 kali. Dimana yang pertama berhasil dan kedua kalinya gagal, lantaran miss jaringan.

"Sementara yang ketiga kalinya berhasil ditangkap dengan upah sebesar 15 Juta sekali pengiriman," papar Kapolresta.

Terkai hal itu, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancama hukum pidana Mati atau Semur hidup dan minimal penjara 5 tahun.

Selain itu, Kapolresta juga menjelaskan bahwa selama beberapa bulan terakhir ini, pihaknya sejajaran Polresta Pekanbaru hingga saat ini telah berhasil mengungkap kasus Narkoba seberat lebih 13 Kg.

Tidak lupa pada kesempatan itu, Kapolresta juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh masyarakat Pekanbaru yang telah memberikan informasi. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait