Pencucian Uang, Kekayaan Pengusaha Ruko Disita

BENGKALIS, oketimes.com- Puluhan ruko milik DN tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengembangan kasus penyeludupan BBM di Pulau Batam telah di sita oleh petugas termasuk dengan alat berat dan kendaraan roda empat yang sekarang diberi lebel Sitaan Mapolres Bengkalis.

"Dari media ya bang, mohon mundur dulu ya pak, nanti kita berikan keterangan resminya. besok pagi ya di Polres Bengkalis," ujar salah satu petugas dari Mabes Polri saat meminta wartawan agar tidak menganggu jalannya eksekusi ruko milik DN di Dusun Parit Bangkong kelurahan Damon kecamatan Bengkalis, Kamis (21/8/2014)

Sebelumnya, DN (42) warga Bengkalis Kelurahan Rimbaskampung Kecamatan Bengkalis, diciduk petugas Bareskrimsus Mabes Polri di kediamannya, Ahad (13/7/2014) lalu. Penangkapan sosok yang kerap disebut "raja ruko Bengkalis" ini diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan kasus penyeludupan BBM di Pulau Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Saat dilakukan penangkapan terhadap DN, pihak Bareskrimsus menyita beberapa barang bukti seperti buku tabungan, sertifikat tanah dan beberapa data pendukung lainnya.(gus/boc)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait