Razia Cipkon, Polresta Sasar Cafe Remang-remang dan Amankan 3282 Botol Miras Ilegal
Kapolresta KBP. Susanto SIK, SH, MH yang diwakili AKBP. Edy Sumardi SIK didampingi Kasat Sabhara Kompol Akmaludin dan Tim Ops Miras Terpadu kembali melakukan razia minuman keras (Miras) di Jalan Arengka II Kec. Payung Sekaki Kel. Labuh Baru Barat, Senin (23/04/2018) sekira pukul 23.00 Wib kemarin.
Pekanbaru, Oketimes.com - Guna menimalisir peredaran minuman keras oplosan atau ilegal selama memasuki Bulan Suci Ramadhan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, menggelar razia cipkon dengan sasaran kafe remang-remang dan tempat penjualan kedai tuak di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, sejak dua pekan terakhir ini.
Puncaknya pada Senin (23/04/2018) sekira pukul 23.00 Wib kemarin, Kapolresta KBP. Susanto SIK, SH, MH yang diwakili AKBP. Edy Sumardi SIK didampingi Kasat Sabhara Kompol Akmaludin dan Tim Ops Miras Terpadu, kembali melakukan razia minuman keras (Miras) di Jalan Arengka II Kec. Payung Sekaki Kel. Labuh Baru Barat.
Pada malam itu, tim Polresta Pekanbaru menyisir cafe remang remang atau yang biasa disebut tenda biru di sepanjang jalan Arengka II. Lantaran diduga cafe-cafe tersebut masih menjual minuman keras tanpa izin.
Kapolresta KBP. Susanto SIK SH MH diwakili AKBP Edy Sumardi SIK kepada awak media mengatakan, mencegah terjadinya penyalahgunaan minuman keras oplosan yang sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh, hingga banyaknya korban yang meninggal dunia, untuk itu Polresta Pekanbaru melakukan razia rutin.
"Iya sesuai arahan pak Kapolresta Pekanbaru, kita tetap konsisten dan gencar melaksanakan operasi minuman keras dan miras oplosan, yang telah kita laksanakan sejak dalam 1 Minggu ini dan berkelanjutan seterusnya, ucap AKBP Edy Sumardi kepada wartawan, Senin malam.
Dikatakan, Wakapolresta bahwa pada saat razia digelar pada malam iti, tim dapat mengamankan sebanyak 350 botol miras dan kegiatan tersebut sudah dilakukan dalam sepekan ini.
"Untuk miras yang kita pada malam ini kita lakukan ada sekitar 350 botol dari beberapa cafe yaitu Cafe Happy, Cafe Era, Cafe SS dan lain-lainnya yang di razia pada Senin malam (23/4/2018), tetapi razia ini sudah kita lakukan dari Minggu lalu untuk keseluruhan dalam 1 Minggu ini ada sekitar kurang lebih 3.282 botol miras yang sudah kita amankan," tuturnya.
Menurut Kapolresta lewat Wakapolresta AKBP Edy Sumardi, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melakukan kenyamanan dan keamanan masyarakat.
"Giat ini dilakukan dalam rangka upaya untuk mencegah, terjadinya perbuatan perbuatan menyimpang, yang dilakukan masyarakat akibat mengkonsumsi miras oplosan, ini salah satu tugas Polri memberikan rasa aman kepada masyarakat," ungkapnya
Ditanyakan tentang adanya didapat miras oplosan, Wakapolresta mengatakan sampai saat ini pihkanya belum mendapatkannya.
"Untuk miras oplosan kita belum dapatkan, tetapi dengan razia ini kita dapat mencegah minuman-minuman yang bisa dijadikan miras oplosan, dengan minuman yang berakohol tinggi dan tuak yang kita temukan saat razia," ungkap AKBP Edy Sumardi.
Sambungnya lagi, Polresta berharap masyarakat dan setiap elemen lainnya untuk bisa bersinergi dalam hal memberantas miras ilegal dan miras oplosan.
"Kita (Polresta,red) meminta kepada seluruh elemen masyarakat untuk dapat menginformasikan, jikalau ada melihat dan tahu ada penjualan miras oplosan dan miras yang tidak memiliki izin, agar segera kita tindak tegas," tutup Wakapolresta Pekanbaru tersebut.***

Komentar Via Facebook :