Sita 30 Ton Kayu Meranti Campuran, Tim Gakkum DLHK Riau OTT Kapal Pompong Angkut Kayu Olahan Tanpa Dukumen

Tim Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, melakukan operasi tangkap tangan 1 unit Kapal kayu atau pompong yang sedang menarik kayu olahan sebanyak kurang lebih 30 ton saat melintas di hilir Sungai Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis 19 April 2018 pagi.

Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Operasi Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Kamis 19 April 2018 pagi, melakukan operasi tangkap tangan 1 unit Kapal kayu atau pompong yang sedang menarik kayu olahan sebanyak kurang lebih 30 ton saat melintas di hilir Sungai Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kabid Pentaatan dan Penataan DLHK Riau, melalui Kasi Penegakan Hukum (Gakkum) DLHK Riau, Agus Suryoko SH MH bersama tim penyidik Ngadiana, SH dan beberapa personel lainnya di lokasi.              

Dari hasil operasi tangkap tangan itu, tim operasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan DLHK Riau, menemukan dan menyita kurang lebih 30 ton kayu olahan jenis Meranti atau campuran yang sedang ditarik oleh Kapal kayu jenis Pompong bermesin dompeng berkapasitas daya angkut 1 ton.

"Kayu olahan yang diamankan itu berbentuk papan (sortimen) sebanyak 9 rakitan, yang ditarik kapal pompong tanpa melengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) melintas di hilir Sungai Sinaboi Kecamatan Sinaboi Rohil," kata Kepala Dinas LHK Riau, melalui Kabid Pentaatan dan Penataan bagian Gakkum Agus Suryoko SH MH didampingi Ngadiana SH selaku tim penyidik pada oketimes.com saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/4/2018) siang.               

Dijelaskan Agus, terkait operasi tangkap tangan kayu tersebut, selain menyita kayu olahan tersebut, pihaknya juga mengamankan 1 unit kapal pompong dan seorang Nahkoda berinisial MS (37) warga Rokan Hilir yang saat ini sudah diamankan di rutan Dumai.

"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, kayu tersebut akan ditarik lewat jalur sungai Rokan menuju ke Bagansiapiapi. Akan tetapi saat kita periksa, Nahkoda kapal inisial MS (37) tersangka tidak bisa menunjukkan (SKSHK), sehingga kita mengamankan kayu tersebut," ujar Agus Suryoko yang diamini Ngadiana SH selaku tim penyidik.

Setelah kayu olahan tanpa dokumen tersebut diamankan lanjut Agus, pihaknya langsung mengamankan barang bukti berupaya kayu olahan dengan menggunakan jalur darat ke Markas Polisi Ketuhutanan Riau di Jalan Dahlia Pekanbaru, dengan menggunakan jasa angkutan 2 unit truk jenis teronton.

Sedangkan Nahkoda Kapal sambung Agus, sudah diamankan ke Rutan Dumai, sementara unit kapal pompong tersebut kini tengah diamankan ketempat sementara, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dikenakan Pasal 83 ayat 1 huruf (a, b) junto Pasal 88 ayat 1 huruf (a) UU No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman hukuman pidana minimal satu tahun dan maksimal 5 tahun penjara," ungkap Agus.

Selain dikenakan pidana penjara sebut Agus, pelaku juga diancam dikenakan denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.     

Tidak lupa, dia juga mengimbau kepada para pelaku usaha atau masyarakat yang menguasai atau memiliki yang mengangkut hasil hutan kayu, diminta terlebih dahulu melengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan dari pejabat yang berwewenang. Karena setiap hasil hutan yang berasal dari kawasan hutan negara, ada hak-hak negara berupa PSDH dan DR.

Informasi yang dirangkum, diduga kayu jenis Meranti campuran tersebut, merupakan hasil tegakan kayu yang diambil masyarakat dari Hak Pengusaan Hutan (HPH) PT Diamon Raya Timber di daerah Sinaboi Rokan Hilir Riau. (ars)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait