Diduga Memeras, Wartawan Abal-abal Masuk Kamar Besi

Ilustrasi
Rengat, Oketimes.com - Mengaku sebagai wartawan media online liputan Kab Inhu, Riau, HR alias Heri Apek (40), warga Tanah Merah Kecamatan Pasirpenyu Inhu, terpaksa ditangkap Polisi akibat laporan Kades Kepayangsari, Kaprinata yang baru keluar dari Polsek Tanayan Raya, Pekanbaru akibat kasus Narkoba.
Informasi yang berhasil dirangkum awak media ini, beberapa bulan lalu Kades Kepayangsari Kecamatan Batangcenaku, Inhu, Riau, Kaprinata, ditangkap oleh anggota Polsek Tanayan Raya, Pekanbaru di salah satu hotel dan terbukti mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Entah bagaimana proses hukumnya, Kades Kaprinata bisa dilepas dan kembali menjadi Kades Kepayangsari, hingga menjadi incaran wartawan abal-abal yang diketahui mendadak bisa menjadi kuli tinta terkait maraknya media online.
Diduga akibat ancaman pemberitaan atas lepasnya Kaprinata dari jeratan hukum lantaran mengkonsumsi narkoba di Pekanbaru, HR terus memburu Kaprinata hingga menyepakati untuk memberikan uang senilai Rp.5 juta. Sehingga transaksi pun dilakukan keduanya di Lirik, sebagai barang Bukti Kades Kaprinata berupa sejumlah tulisan di WhatsApp mereka masing masing.
Setelah Kades Kaprinata memberikan uang yang disepakati Rp.5 juta itu, Sabtu (21/4/2018) Kades Kepayangsari ini melaporkannya ke Polres Inhu, dengan delik aduan pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dengan melampirkan berupa tulisan di WhatsApp atas komunikasi antara Heri Apek dengan Kaprinata.
Tidak berselang lama, sejumlah anggota Polres Inhu mengejar keberadaan Heri Apek dan berhasil menemukannya di kawasan Lirik hingga memboyongnya ke Mapolres Inhu di Rengat, guna dilakukan proses hukum.
Kini wartawan abal abal ini masih meringkuk di Penjara Polres Inhu, dalam proses pengembangan dugaan kasus pemerasan yang dilakukannya.
Pengurus PWI Inhu, Efril Reza mengatakan, nama Heri Reza memang bukan anggota PWI Inhu, dia mendadak menjadi wartawan dan tindak tanduknya selama ini diketahui pekerja serabutan
Menurut Efril, atas kasus yang dituduhkan terhadap Heri Apek dugaan pemerasan terhadap Kades Kaprinata, memang sepatutnya dilanjutkan hingga ke Pengadilan.
"Dan ini bisa menjadi pelajaran buat semua wartawan dan terutama buat Heri Apek sendiri untuk tidak mengulanginya lagi, artinya ada efek jera," tegasnya.
Kapolres Inhu, AKBP Arif Bestari, SiK, MH ketika dikonfirmasi Senin (23/4/2018) pagi, mengatakan kini Heri Reza masih ditahan di Polres Inhu, guna melakukan proses hukum yang dituduhkan kepadanya,
"Sejumlah saksi saksi sudah dimintai keterangan, dan akan memanggil lagi pelapor untuk melengkapi berkas laporannya," singkat Kapolres. (zul)
Komentar Via Facebook :