PHK dan Mutasi Pekerja, Manajemen PT GIN Dinilai Arogan

ILustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Sikap arogan perusahaan terhadap pekerja kembali terjadi. Kali ini dialami pekerja kebun kelapa sawit PT. Guntung Idaman Nusa (GIN) di Desa Tanjung Simpang Kecamatan Pelangiran Kabupaten Inhil, Ifandi Gulo dan Yamurudi Zai.

Ketua Serikat Buruh Riau Mandiri, Herman Zai kepada wartawan, Jumat (06/04/18) di Pekanbaru, mengungkapkan, berawal ketika Yamurudi bermaksud melerai percekcokan yang melibatkan Ifandi dengan Askeb bernama Harry dan Manager Mayer serta beberapa personil security pada Minggu 1 April 2018 lalu.

Tanpa diketahui penyebab, Herry dkk mendadak mendatangi rumah yang ditempati Tolona Waruwu yang sudah bekerja 6 bulan di PT GIN.

Dengan menghardik, Herry dkk langsung memerintahkan Tolono dan keluarganya agar keluar dari rumah dan mengangangkat barang-barangnya untuk kemudian bergabung serumah dengan Ifandi Gulo yang juga sudah berkeluarga.

Sesaat kemudian, Harry dan Mayer memanggil teknisi listrik dan memutus kabel aliran listrik. Padahal sebelum Tolona menempati rumah itu, sudah seijin dan sepengetahuan pihak manajemen. Alhasil, terjadilah perdebatan antara kedua belah pihak.

Mendengar adanya suara gaduh di luar rumahnya, Ifandi mencoba mempertanyakan tindakan Herry dkk. Namun bukan penjelasan yang didapat, Ifandi justru mendapat perlakuan kasar.

Tak terima mukanya ditunjuk tunjuk, Ifandi memcoba menepis tangan menejer Mayer yang telah berulang ulang menunjuk mukanya.

Merasa ada yang tidàk beres, salah seorang pekerja lainnya bernama Yamurudi dengan disaksikan sejumlah pekerja lainnya, mencoba menanyakan kepada manajemen.

"Mengapa ribut seperti ini pak,?  Kalau ada masalah bawa ke kantor untuk diselesaikan", ujarnya.

Dan lagi lagi Herry dkk bukannya mendengar saran karyawannya itu. Mereka justru kian memamerkan arogansinya dengan menyuruh security untuk menangkap Ifandi.

Sejumlah security ini pun langsung bergerak. Melihat sikap arogansi itu, Yamurudi pun tak tinggal diam. Ia pun mencoba membela Ifandi.

"Kalau begini kalian tak nampak mana pimpinan dan mana pekerja mengajak ribut ini, hajar, hajar kalau gitu," ujar Yamurudi dengan maksud agar Herry dkk mengurungkan niatnya.

Benar saja, security pun làngsung mengurungkan niat menangkap Ifandi atas perintah Herry. Mereka kemudian pergi dan langsung meninggalkan lokasi.

Keesokan harinya Ifandi dan Yamurudi dipanggil di kantor dan langsung diskorsing beberapa hari.

Beberapa hari kemudin tepatnya tanggal 05 April 2018  pihak manajemen menerbitkan Surat PHK terhadap kedua pekerja tersebut dengan nomor surat : 051/HMS - GIN/IV/2018 dan No.  052/HMS - GIN/IV/2018, dengan alasan dianggap menjadi provokator untuk melawan atasan.

Sikap arogan menejemen PT GIN juga dialami oleh tiga pekerja di EST II. Hanya karena menolak mengerjakan kerja pruning karena tidak sesuai upah, mereka langsung dimutasi.  Padahal ketiga pekerja bagian pemanenan itu hanya kerja tambahan bukan kerja pokok tambahan. (fin)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait