Tolak PHK Buruh HTI, 10 Ribu Anggota K-SPSI Bakal Turun ke Jalan
Ketua SPSI Riau, Nursal Tanjung saat melakukan konfrensi pers, Selasa (17/10/2017) di Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Sebagai bentuk penolakan keluarnya Permen LHK No 17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 serta dinilai telah mengabaikan keputusan MA terhadap judicial review Permen tersebut. Sekitar 10 ribuan buruh yang bekerja di sektor HTI tergabung dalam K-SPSI Riau, Senin (23/10/2017) bakal turun ke jalan.
Aksi demo yang dipimpin 100 orang koordinator lapangan dari 12 kabupaten/kota di Riau itu bakal datang dari daerah dan mendapat pengawalan aparat kepolisian setempat sampai di perbatasan kota.
Lima jam sebelum aksi, massa sudah harus masuk ketitik kumpul. Hal ini dilakukan guna memghindari kemacetan lalu lintas. Massa akan disambut aparat kepolisian dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru sampai ketitik kumpul di Jalan Sudirman seputaran Kantor Gubernur Riau. Setelah menyuarakan aspirasinya, massa akan long march ke Gedung DPRD Riau.
"Rencananya aksi akan diikuti Sekjen DPP SPSI, H Rudi Hadi Prayitno. Kita instruksikan kepada seluruh anggota untuk bisa mengendalikan diri dan tidak anarkis," kata Ketua DPD K-SPSI Riau, Nursal Tanjung pada awak media, Kamis (19/10/2017) siang.
Ia minta Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dapat menerima kehadiran mereka. Karena ini bukan hanya masalah menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 200 ribuan pekerja, tapi juga berdampak pada pendapatan daerah.
"Kami minta agar kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar hingga sampai ketujuannya tanpa ada tindakan anarkis. Pemerintah bertanggungjawab untuk mensejahterakan rakyatnya. Nantinya aspirasi ini bisa disampaikan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Pusat," ujarnya.
Pemda harus mendukung keputusan MA yang mengabulkan tuntutan DPD K-SPSI Riau, karena ini akan berdampak pula pada pendapatan dan pembangunan di Riau.
Informasi yang diperoleh, jika aksi ini tak mendapat respon dari pemerintah, DPP K-SPSI akan menggelar unjung rasa ke Gedung DPR RI dan Istana Negara. Rencananya aksi tersebut akan diikuti 200 ribuan buruh dari seluruh Indonesia.
Seperti diketahui DPD SPSI mengajukan 5 point dalam gugatannya. Diantaranya mengenai RTRW Provinsi dan mengenai pemberlakuan tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut pada IUPHHK-HTI yang telah beroperasi sebelum PP 71 Tahun 2014 jo PP 57 Tahun 2016 diterbitkan. (Len)

Komentar Via Facebook :