Kapolres Sesalkan PNS Terlibat Narkoba, Karutan : Sanksinya Dipecat
Ilustrasi
Rengat, Oketimes.com - Tertangkapnya oknum PNS Rutan Kelas II/B Rengat SF (33) dengan pangkat golongan III/a, bukan hanya membuat geger di kalangan Rutan Rengat, namun menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat khusus terhadap PNS di jajaran Pemkab Inhu.
SF yang menyandang gelar Janda beranak satu ini, ditangkap oleh tim Sat Narkoba Polres Inhu pada Selasa malam (16/10/2016) di kawasan Pasar Aur Gading Pematangreba, kala itu pesta sabu baru saja usai dan SF didapati oleh Polisi dan langsung membuang barang bukti diduga Sabu, sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya.
Bukti bukti lain yang didapati dari PNS Rutan Rengat ini, saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, berupa alat penghisap shabu (Bong), Pirek, pipet penghisap dan HP, sehingga mengantarkan wanita ini ke jeruji besi Polres Inhu dan kini dititipkan di Rutan Rengat.
Menyikapi hal ini, Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari, SIk, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan ini mengatakan, sangat menyesalkan atas keterlibatan seorang PNS apalagi sebagai Sipir Rutan Rengat, padahal yang seharusnya PNS Rutan Rengat itu persis mengetahui atas larangan hingga bahaya akibat mengkonsumsi Narkoba dalam hal ini jenis shabu.
Perang terhadap Narkoba, ini sudah menjadi komitmen Negara RI bersama semua penegak hokum, jika masih ada aparat apapun itu tingkatannya yang terlibat terhadap Narkoba, seperti di jajaran Kepolisian missal, itu tidak ada ampun, aparat Polisi yang terlibat Narkoba hukumannya bisa dipecat dari tugas dan jabatannya.
"Saya kira sama halnya dengan PNS, selain sudah berkomitkan dan menandatangani semacam surat pernyataan, tidak akan terlibat dalam penggunaan dan atau pengedar Narkoba, dan kenyataannya terlibat terhadap barang haram itu, maka hukumannya juga bisa lepas jabatan dan tugas yang selama ini diembannya," papar Kapolres.
Menurut Arif Bastari, memang tertangkapnya PNS Rutan Rengat itu bukan saat melaksanakan tugasnya di Rutan Rengat, namun pada malam hari dan lokasinya pun di kawasan Pasar Aur Gading Pematangreba, hal inipun atas informasi dari masyarakat tempatan yang selama ini patut mencurigai oknum PNS Rutan Rengat itu.
Kapolres Arif Bastari berharap, kiranya ke depan tidak ada lagi PNS dimana pun dia bertugas yang bisa terlibat dalam peredaran dan atau mengkonsumsi Narkoba.
Memang saat ini kasus penggunaan Narkoba sedang marak di kalangan masyarakat Inhu, secara rinci sudah diketahui dimana saja titik titik peredaran Narkoba jenis shabu di Inhu ini, meski kini sudah mewabah hingga ke pedesaan, dalam hal ini diperlukan peran serta orang tua untuk ikut mengawasi anak anaknya untuk tidak ikut terlibat Narkoba, harap Kapolres.
Kepada orang tua, harus tetap melakukan pengawasan terhadap keluarganya, baik itu anaknya, adiknya, keponakannya dan atau hingga saudaranya dan tetangganya, diberilah pengertian akan bahayanya akibat mengkonsumsi Narkoba jenis shabu itu, Narkoba bukan saja membayakan terhadap kesehatan dan masa depan pemakainya, namun hukumannya pun sangat berat jika terdapat mengkonsumsi dan atau mengedarkannya.
Kepala Rutan Rengat, Bejo Sukirman, dikonfirmasi Kamis (19/10/2017) mengatakan, Tersangka PNS Rutan Rengat,Sasri Febriana setelah dilakukan penyidikan oleh tim Sat Narkoba Polres Inhu, diantar ke Rutan Rengat sebagai titipan, karena tahanan di Polres Inhu tidak mencukupi untuk tahanan wanita.
Sementara, tersangka SF ditempatkan di Blok A kamar nomor 2, disama Sasri bersama 11 tahanan wanita lainnya, sedangkan anaknya sudah dibawa keluarganya ke Pekanbaru yang masih berusia 6 tahun itu.
Menurut Bejo, jumlah tahanan yang ada di Rutan Rengat saat ini sekitar 450 tahanan dan Narapidana, 50 persennya dalam kasus Narkoba, sedangkan kapasitas Rutan Rengat hanya 175 orang, sehingga terjadi over kapasitas sekitar 300 persen.
Penyuluhan akan bahaya Narkoba, kerap dilakukan oleh pihak Polres Inhu, dari Kejari Inhu dan dari Rutan Rengat ini sendiri, pembinaan di dalam Rutan kerap dilakukan secara berkesinambungan, hingga penyuluhan keagamaan (Rohaniawan) dari sejumlah tokoh agama, menurut ajaran agama yang dianut oleh tahanan atau Napi itu sendiri.
Kata Bejo lagi, sebagaimana yang dialamai PNS Rutan Rengat atas keterlibatannya dalam kasus Narkoba (Shabu), ancamannya bisa dipecat dari tugas dan jabatannya sebagai PNS Kemenhum HAM RI. (Zul)
Komentar Via Facebook :