Polda Riau Tahan Tiga Tersangka Korupsi Terminal Barang Dumai
Ilustrasi
Pekanbaru, oketimes.com - Setelah menjalani proses yang cukup lama, akhirnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menahan 3 (tiga) tersangka dugaan tindak pidana korupsi di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Terminal Barang Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai pada Rabu (18/10/2017) kemarin.
Ketiga tersangka dugaan korupsi tersebut, antaralain KUPT Terminal Barang berinisial IS, AB dan HU selaku bendahara penerimaan retribusi pengelolaan terminal gudang barang yang tidak disetorkan kepada kas penerimaan negara sebesar Rp3,9 miliar lebih.
Kasus tersebut bergulir sejak tahun 2015 lalu, yang sempat ditangani oleh Polres dan Kejari Dumai, dimana keti tersangka ini telah melakukan dugaan korupsi Rp3,9 miliar.
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Gidion Arif Setiawan SIK didampingi Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM mengungkapkan perkara tersebut di sela sela acara ramah tamah dan malam silaturahmi Kapolda Riau Irjen Pol Nandang dengan wartawan mitra kepolisian, Rabu malam (18/10/2017).
"Modus operandi yang dilakukan tersangka IS meminjam uang kutipan retribusi dan pajak secara terus menerus selama hampir dua tahun belakangan. Sehingga total pinjaman itu mencapai Rp3,9 miliar," terang Gideon.
Ia juga menyebutkan berkas acara pemeriksaan (BAP) ketiga tersangka, sudah hampir rampung dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan, atau kenal dengan istilah hukum Tahap II. Para tersangka bakal dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ars)
Komentar Via Facebook :