Pekerja Sutet Tewas, Disinyalir Tidak Terdaftar BPJS Naker

Ilustrasi

Oketimes.com - Rengat - Kuat dugaan ratusan tenaga kerja (Naker) yang dipekerjakan sejak setahun silam untuk pembangunan menara SUTET di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Contohnya PT Restu Jaya selaku vendor dan sub kontraktor PT Waskita Karya untuk pembangunan tower saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET) di Kecamatan Lubukbatu Jaya tidak tercatat di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Naker).

"Sudah saya cek, tenaga kerja atas nama PT Restu Jambi tidak tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan," jawab Kepala BPJS Cabang Rengat, Iksaruddin melalui Kabid Pemasaran BPJS Naker Cabang Rengat, Komarudin didampingi Humas, Jonggi, Senin (16/10/2017).

Seyogyanya setiap tenaga kerja yang dipekerjakan PT Restu Jambi untuk pembangunan tower SUTET harus daftar menjadi anggota BPJS Naker sehingga setiap musibah yang menerpa setiap naker hingga kematian akibat kerja menerima santunan dari BPJS Naker.

Kewajiban kedua belah fihak itu diatur dalam PP nomor 44 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian tenaga kerja.

Sayangnya, BPJS Naker Cabang Rengat mengklaim naker di PT Restu Jambi tidak pernah tercatat sebagai anggota BPJS Naker sehingga santunan kepada naker meninggal dunia sebesar 48 bulan gaji tidak dapat dibayarkan.

Bahkan PP nomor 44 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan kematian tenaga kerja menegaskan, serupa Perusahaan yang tidak mendaftarkan Naker diberi sanksi denda maksimal Rp 1 Miliyar dan penjara maksimal 8 tahun. Beber Komarudin dan Jonggi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Supardi SH melalui Kasi Datun, Hendri Lubis SH selaku pengacara negara dan mitra BPJS Naker, di dikonfirmasi tentang konsekuensi kepada PT Restu Jambi atas pelanggran PP 44 tahun 2015 belum dapat dikonfirmasi.

Terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkab Inhu Nikson SH melalui Kabid, Dody mengaku sama sekali tidak tahu ada musibah tenaga kerja di pembangunan tower SUTET, pekan kemarin. "Bekerjasama dengan BPJS Naker, kami akan coba selidik dulu," singkat Dody.

Sebelumnya Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH membenarkan dua orang naker PT Restu Jambi jatuh pada saat kerja dari menara SUTET di titik PP 57 di Desa Seiberas - Beras Kecamatan Lubukbatu Jaya, Rabu (11/10/2017) sekira pukul 10.30 Wib.

Yakni, naker atas nama Samsom Simorangkir tewas ditempat karena jatuh dari ketinggian sekira 50 meter. Sedangkan korban jatuh atas nama Ojen, luka berat dan dirawat intensif.

Analisa penyidik Polisi, korban jatuh karena minimnya septy kerja meliputi keselamatan, dan Kesehatan Kerja dari sub kontraktor PT Restu Jambi. "Dugaan sementara K-3 Perusahaan belum memenuhi SOP kerja," papar KBO Reskrim Polres Inhu, Iptu Loren Simanjuntak. (zul)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait