Tiga Pemakai Narkoba Dikerangkeng
PEKANBARU, oketimes.com- Setelah menjalani pemeriksaan, tiga orang yang diduga tersangka kasus narkoba dikerangkeng. Mereka adalah, Emerson (39), Rachmad (25) dan Iwan Candra (25) ketiganya warga Jalan Taman Karya, kecamatan Tampan. Mereka diamankan polisi dilokasi terpisah, , Ahad (11/8) sekitar pukul 18.00 WIB.
Bersama tersangka polisi menyita, tujuh paket kecil sabu-sabu ditambah satu uncang sabu-sabu senilai Rp5,5 juta sebagai bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK menegaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Belakangan diketahui bahwa, barang terlarang itu berasal dari tangan seseorang berinisial, YP yang masih dalam pencarian polisi.
" Kita masih memburu YP diduga bandar. Pencarian tersangka masih dilakukan,''jawab Hicca kepada oketimes.com, Rabu (13/8) siang.
Menurut sumber dikepolisian, penangkapan berawak atas adanya informasi masyarakat. Polisi yang menerima kabar langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Emerson adalah orang pertama yang diamankan polisi di rumahnya Jalan Taman Karya, Tampan. Disusul dengan tersangka, Racmad dan Iwan. BM
Komentar Via Facebook :