Karap Bertransaksi Narkoba di Rumah, Dua Pengedar Sabu-Ganja Ditangkap
Tersangka TH alias Butet (55) IRT bersama HN alias Emen (32) berikut barang bukti 14 paket sabu dan dauan ganja kering saat diamankan di Polsek Panipahan Kecamatan Pasar Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Kamis 05 Oktober 2017, sekira pukul 22.30 WIB malam.
Oketimes.com - Panipahan (Rohil) : Kerap melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu dan daun ganja di rumahnya, Tim Unit Reskrim Polsek Panipahan berhasil meringkus dan mengamankan dua pelaku penyalagunaan narkoba di Jalan Cempaka Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir, Riau, Kamis 05 Oktober 2017, sekira pukul 22.30 WIB malam.
Kedua pelaku penyalagunaan Narkoba jenis sabu dan daun ganja ini, berinisial TH alias Butet (55) IRT dab HN alias Emen (32) Kepenghuluan Panipahan Kota Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir, Riau.
Informasi yang dirangkum dari kepolisian setempat, keduanya diamankan petugas, lantaran adanya laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka TH alias Butet di Jalan Cempaka Panipahan Kota Kecamatan Pasir Limau Kapas, sering terjadi transaksi narkoba tersebut.
Atas adanya laporan tersebut, tim unit reskrim Polsek Panipahan melakukan pengembangan penyelidikan dan mendatangi rumah tersanga TH alias Butet dan melakukan penggerebekan serta mengamankan kedua tersangka.
Dari rumah tersebut petugas menemukan 14 atau empat belas paket sabu yang terbungkus dari plastik bening dan satu bungkus plastik warna hitam berisikan narkotika jenis Daun Ganja Kering, 3 (tiga) amp/linting Narkotika jenis Daun Ganja Kering dan uang tunai sebesar Rp. 8.567.000 atau delapan juta lima ratus enam puluh rupiah diduga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu dan jenis daun ganja kering.
Selain itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital merk ML-B 05 warna hitam, satu unit handphone merk Mito warna hitam, satu unit handphone merk Nokia, 200 atau dua ratus lembar kertas pembungkus ganja, satu buah hekter, 2 (dua) kotak anak hekter, 1 (satu) tas kecil warna hijau.
Selanjutnya, 26 bungkus kertas tiktak/paper, satu buah kotak kaleng merk Djisamsu, 88 bungkus plastik bening kosong, satu Note book warna biru, 1 satu buah buku expedisi panjang warna hijau.
Setelah kedua tersangka diamankan dan dengan disaksikan Ketua RT setempat serta disaksikan oleh tersangka TH alias Butet yang sekaligus pemilik rumah lokasi penjualan transaksi narkorba tersebut, langsung digelandang ke Polsek Panipahan, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM saat dikonfirmasikan, Jumat (06/10/2017) siang, membenarkan adanya penangkapan dua penyalagunaan narkoba jenis sabu dan ganja warga Kepenghuluan Panipahan Kota Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rokan Hilir, Riau pada Kamis malam kemarin.
"Ya benar kedua tersangka dan barang bukti sabu dan ganja saat ini sudah diamankan di Polsek Panipahan, guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih alnjut," singkat Guntur. (ars)
Komentar Via Facebook :