Terlantarkan Anak Bayi Diluar Nikah, Mahasiswa Ini Ditangkap
MF (18) tersangka terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Inhil, lantaran tengah melantarkan seorang bayi perempuan mungil, hasil hubungan asmaranya dengan Res (16) diluar ikatan yang sah sebagai suami istri, Selasa (3/10/2017) siang.
Oketimes.com - Tembilahan Inhi: MF (18) seorang Mahasiswa warga Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, terpaksa harus mendekam di tahanan Mapolres Inhil, lantaran tengah melantarkan seorang bayi perempuan mungil, hasil hubungan asmaranya dengan Res (16) diluar ikatan yang sah sebagai suami istri, Selasa (3/10/2017) siang.
Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, berawal dari penemuan seorang bayi perempuan yang baru lahir pada Minggu, 1 Oktober 2017, sekira pukul 18.30 WIB yang ditemukan warga di Jalan Pekan Arba Kelurahan Pekan Arba Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir. Lantas penemuan bayi tersebut dilaporkan ke Polisi untuk proses penyelidikan lebih lebih lanjut.
Setelah menerima laporan sehubungan dengan penelantaran bayi tersebut diatas, selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo SH MH bersama unit resum melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan petugas, diketahui bahwa pada Jumat 29 September 2017 lalu di rumah seorang dukun beranak kampung berinisial As (50) warga Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Riau, mengakui ada seorang pemuda (tersangka_red) mengantarkan seorang perempuan hamil besar kerumahnya untuk minta tolong agar segera membantu persalinan bayi yang sudah hamil besar berkat hubungan asmara mereka berdua.
Lantas sang dukun As menceritakan bahwa pasangan tersebut datang kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat BM **9 GU.
Atas petunjuk sepeda motor tersebut, petugas mengetahui alamat sang perempuan yang melahirkan bernama itu yang diketahui sebagai pegawai Honorer yang bertugas di instansi pemerintah setempat yang juga Kelurahan Tembilahan Hulu Kecamatan Tembilahan Hulu, Riau.
Tak sampai disitu, setelah dilakukan pengembangan, bahwa pemilik sepeda motor Honda Beat, berdasarkan data yang diperoleh dari Samsat adalah milik tersangka Fadel yang dikenal merupakan pacar Res.
Setelah diketahui identitasnya, selanjutnya petugas Selasa, 3 Oktober 2017, sekira pukul 13.00 WIB, tersangka MF langsung diamankan petugas saat berada di Kampus Unisi Jalan Provinsi Parit 1 Tembilahan Hulu Kab. Inhil, Riau.
Ketika Polisi mengintrogasi pelaku, mereka berdua tengah mengakui bahwa bayi yang ditemukan tersebut adalah anak dari hasil hubungan mereka, sedangkan mereka belum terikat dalam suatu pernikahan yang syah.
Meyakinkan atas perbutan tersangka MF langsung diamankan di Polres Indragiri Hilir, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatanya, tersangka diancam dengan Pasal 77 Jo 76B UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 305 Jo 307 KUHP, Ancaman 5 tahun penjara denda 100 juta," pungkas
Terpisah, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM saat dikonfirmasikan, Rabu (4/10/2017) siang, membenarkan adanya penangkapan pelaku pelantaran anak tersebut di Polres Inhil. Tersangka diduga telah melakukan tindakan melawan hukum. "Ya benar, pelaku MF sudah diamankan di Polres Inhil, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Guntur.(ars)
Komentar Via Facebook :