Istana Tolak Keinginan Jaksa Agung Soal Fungsi Penuntutan KPK

Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat berada di Istana Negara.

Jakarta - Adanya wacana Jaksa Agung M Prasetyo agar KPK setiap membuka penuntutan harus seizin Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rapat dengar pendapat DPR pada Senin (11/9/2017) kemarin, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menolak ide tersebut.

"Seperti kita ketahui saat peresmian Jalan Tol Mojokerto-Jombang, Presiden menyampaikan bahwa kita semua berkewajiban menjaga KPK agar KPK tetap baik, kuat dan tentunya kalau ada kekurangan hal yang bersifat managerial yang bersifat adminsitratif, itulah yang dilakukan perbaikan," kata Pramono Anung pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Sehingga dengan demikian lanjut Pramono, sebagai pegangan semua kalangan adalah seperti yang disampaikan oleh Presiden. "Kemarin kebetulan saya mendampingi Presiden ke Bandung dan hal itu ketika disampaikan Presiden tetap pada posisi," terangnya.

Dengan begitu, pramono menegaskan tidak ada sama sekali keinginan pemerintah mengubah kewenangan yang dimiliki KPK. Termasuk menghilangan kewenangan penuntutan. "Ya itu tadi tidak ada keinginan dari Presiden untuk mengurangi kewenangan yang dimiliki KPK," ucap Pramono Anung.

Karena itu, mantan Sekjen PDIP itu meyakinkan bahwa apapun hasil keputusan Pansus Hak Angket, tidak akan ada revisi UU KPK yang jadi jalan mengubah kewenangan KPK. Jadi Pramono minta jangan ada penafsiran macam-macam soal KPK.

"Ya yang kita tangkap ada hal yang bersifat subtansi ada hal yang bersifat administrasi. Enggak usah ditafsirkan macam-macam," tuturnya.***


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait