Anggota DPRD Rohil Wajib Kembalikan Mobnas

Ilustarsi, Mobil dinas anggota dewan Rohil.

Bagansiapiapi, Oketimes.com - Tak ada alasan lagi bagi setiap anggota DPRD Kab Rohil harus mengembalikan mobil dinas (Mobnas) ke Pemerintah.
Pasalnya ketika Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017, tanggal 2 Juli 2017 diberlakukan konsekwensinya setiap Anggota Dewan Harus mengembalikan mobil dinas ke Pemerintah.

"Tidak ada alasan bagi anggota dewan, tidak mengembalikan mobil dinas yang ada pada setiap anggota wajib dikembalikan ke Pemerintah," kata Wakil Ketua DPRD Rohil, Abdul Kasim SE, pada oketimes.com, Rabu (16/8/2017).

Disebutkannya, selaku lembaga legislatif, pihaknya mengaku tengah berkordinasi dengan Pemkab Rokan Hilir, untuk selanjutnya segera melakukan Pelelangan Mobil Dinas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. "Bukan mobil dinas dari legislatif saja, juga mobil mobil dinas yang ada di pihak eksekutif pun akan di lelang," tukasnya.

Menurut politisi muda kader Gerindra ini, pelelangan mobnas yang pasti adalah wewenang eksekutif melalui dinas teknisnya, namun sebagai informasi tambahan bahwa badan pelelangan asset untuk di Rohil dan Kabupaten sekitarnya itu masih di kota Dumai.

"Saya pun berterimakasih pada insan pers, NGO dan masyarakat bisa untuk mengawal hal ini supaya tepat sasaran," tandas Abdul Kasim yang belum menjelaskan kapan pengembalian mobnas mulai terealisasi dan dilaksanakan. (hen)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait